PGRI selamatkan Indonesia dari Tekanan Internasional

PGRI selamatkan Indonesia dari Tekanan Internasional

Seri Sejarah PGRI sebagai Serikat Pekerja
(Bagian Kedua)

Pemerintah Indonesia saat itu Masa Orde Baru, merasa kewalahan menghadapi tekanan masyarakat International, Indonesia dianggap tidak menerapkan prinsip prinsip International tentang hak berserikat yang dibuktikan tidak memberi hak berserikat terhadap pekerja, saat itu kebetulan Serikat Pekerja resmi yang diakui pemerintah hanya satu, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sebelumnya selain SPSI ada organisasi serikat pekerja lainnya yaitu PGRI. Akan tetapi PGRI dalam AD/ART telah meninggalkan prinsip serikat pekerja setelah kongres Xlll di Jakarta, dimana PGRI menetapkan dirinya sebagai organisasi profesi saja. Keluarnya PGRI dari organisasi serikat pekerja menambah kecurigaan masyarakat international, bahwa Pemerintah Republik Indonesia memang melakukan pembatasan berserikat bagi pekerja.

Tekanan masyarakat International terhadap Pemerintah Indonesia sering di suarakan oleh organisasi pekerja asing dan dunia dalam pertemuan pertemuan di forum international. Diantaranya diajukan oleh America Federation of Labor Congress of industrial organization ( AFL CIO ) dan Internasional Confederation of Free Trade Union ( ICFTU) hingga International Labour Organization ( ILO ).

Tekanan masyarakat International terhadap pemerintah Republik Indonesia bukan hanya suara protes dalam pertemuan pertemuan di forum international, akan tetapi sering kali ancaman dan tekanan dihubungkan degan perdagangan dan perekonomian antar negara. Terutama hubungan dagang dengan negara Eropa dan Amerika.

Keluhan pemerintah yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat International tentang prinsip prinsip kebebasan berserikat sampai juga berita itu ke jajaran Pengurus Besar PGRI. Merasa PGRI bagian dari Pemerintahan,maka pada tanggal 22 Februari tahun 1989 Sekretaris Jendral PB PGRI menulis surat ditujukan kepada Kantor Pusat Organisasi Buruh Dunia ILO di Genewa Swiss.

Surat PB PGRI ke Badan Dunia perburuhan ILO dikutif sesuai aslinya sebagai berikut

REF, 3049/KLN/PB/XV/ 1989

February,22 1989

Direktur of international Labour Organization
Genewa Switzerland

Dear sir

Some time ago we heard that existence and activities of the PGRI ( Teacher Association of the Republik of Indonesia) were being questioned in the ILO forum.there was an accusation that PGRI didn’t have trade Union right and was not allowed to hold collective bargaining.

Therefore we feel it necessary to inform you about the existence, attitude and programs of PGRI especially in the framework of struggling for the welfare and protecting the interest of it’s member.
Here with I unclose a brief information about NKRI wich I hope. Will be useful for you.

Your sincerely

WDF Rindorindo

Dalam suratnya PB PGRI yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jendral Bapak WDF Rindorindo,menyertakan pula lampiran yang berisi tentang PGRI dan aktifitasnya.

Dijelaskan dalam lampiran setebal 7 halaman tersebut tentang jumlah anggota PGRI sebanyak 1,3 juta dari 1,6 juta jumlah guru di Indonesia. Disebutkan juga dalam surat tersebut bahwa PGRI, mendorong anggota pengurus besar bisa masuk lembaga legislatif dan eksekutif agar dapat mempengaruhi kebijakan pendidikan.

Selang dua minggu kemudian tepatnya tanggal 8 Maret 1989 PB PGRI menerima surat balasan dari Organisasi Buruh Dunia ILO melalui Tuan Bernard Gernigon ,Kepala Cabang Kebebasan Hidup Berserikat, Departemen Standar Tenaga Kerja Internasional, Direktorat Jendral ILO.

Surat balasan ILO ditulis sesuai dengan aslinya,yaitu sebagai berikut,

REF : TUR 1-74-0

Dear Mr Rindo rindo
I tank you for your letter of 28 february 1988 describing the programs and activities of your association in Indonesia
Due note has been taken of the details you have supplied

Yours faithfully

Bernard Gernigon
For The Director –General :
Chief of life freedom of association Branch, internasional Labour standards department.

Untuk mengatasi tekanan masyarakat International terhadap Pemerintah Republik Indonesia, PB PGRI berkirim surat kepada Ketua Dewan Penasehat PGRI Pusat, Prof Dr Puad Hasan. Surat PB PGRI, Nomor, 663/Um/PB/XVl/2990, tanggal 12 Maret 1990.
Perihal alasan pendaftaran PGRI di Departemen Tenaga Kerja yang ditandata tangani oleh Basuni Suryamiharja sebagai ketua umum dan WDF Rindorindo selaku Sekretaris Jendral.

Surat ditujukan kepada Ketua Dewan Penasehat PGRI pusat yang sekaligus juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, isinya adalah alasan dan mohon izin untuk mendaftarkan PGRI sebagai organisasi Serikat Pekerja. Alasan mengapa PGRI mendaftar sebagai Serikat Pekerja dijelaskan dalam surat tersebut bahwa, Sejak beberapa tahun yang lalu,PGRI ( Persatuan Guru Republik Indonesia), KORPRI ( Korp Pegawai Republik Indonesia) SPSI ( Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia) telah menjadi sorotan dari berbagai persatuan buruh dunia di luar negeri.

Mereka menuduh bahwa PGRI tidak diberi hak melakukan “ Bergaining Potition”, PGRI juga tidak diajak turut membahas kebijakan pendidikan di Indonesia. Selanjutnya pada waktu utusan Departemen Perdagangan Republik Indonesia dan Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia berkunjung ke Departemen Perburuhan Amerika Serikat dan Persatuan Buruh Amerika Serikat tuduhan seperti itu diajukan lagi oleh mereka. Mereka mengatakan mengapa di Indonesia hanya ada satu serikat pekerja yaitu SPSI.

Surat PB PGRI ke Mendikbud dilampirkan juga Surat permohonan pendaftaran PB PGRI kepada Menteri Tenaga Kerja RI nomor, 646/Um/PB/XVl/1990 tertanggal,12 Maret 1990. Surat ditembuskan juga kepada anggota dewan penasehat PGRI pusat lainnya seperti, Bapak Soepardjo Roestam, Bapak Rudini, Bapak H Munawir Sadjali MA,Bapak Harmoko, Ibu A Sulasikin Murpratomo. ibu Haryati Subadio, Bapak Wahono dan Bapak Waskito .

Menghadapi tekanan masyarakat International masalah serikat pekerja di Indonesia,Khususnya PGRI pasca Kongres Xlll, yang tidak lagi mencantumkan jati dirinya sebagai organisasi serikat pekerja, karena hanya organisasi profesi saja , berakibat Masyarakat Internasional menganggap itu sebagai bentuk tidak menjalankan prinsip prinsip Masyarakat Internasional maka, Bapak Drs Cosmas Batubara sebagai Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mempunyai insiatif mengatasi permasalahan tersebut, dengan jalan mendorong agar PGRI terdaftar sebagai Organisasi Serikat Pekerja.

Untuk itu Menaker mengirim surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dengan tujuan agar ketiga Kementerian tersebut memahami mengapa PGRI terdaftar sebagai Serikat Pekerja.

Berikut surat Menaker kepada tiga Kementerian,
No 174/M/lll/90 Tanggal 19 Maret 1990

Perihal. Pendaftaran PGRI sebagai Serikat Pekerja

Kepada Yth.

1. Sdr. Menteri Dalam Negeri.
2. Sdr . Menteri kebudayaan dan pendidikan
3. Sdr . Menteri Agama
di
JAKARTA

Untuk menyeragamkan gerak dan pandangan Dunia Internasional sebagaimana tercermin, berbagai protes Internasional yang antara lain diajukan oleh America Federation of Labor Congress of Industrial Organisasi ( AFL CIO ) dan Internasional Confederation of Free Trade Union ( ICFTU) bahwa di Indonesia tidak menerapkan prinsip prinsip international tentang hak berserikat yang dibuktikan hanya ada satu serikat pekerja yang diakui ialah SPSI. Maka dipandang perlu untuk
memfungsikan PGRI sebagai serikat pekerja.

Hal ini sudah kami bicarakan dengan PB PGRI. Dan mereka dapat menerima gagasan tersebut.

Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan saudara Menteri bahwa pengakuan PGRI sebagai Serikat Pekerja yang akan didaftarkan di Departemen Tenaga Kerja tidak menimbulkan berbagai permasalahan seperti.

1. Membatasi ruang gerak PGRI dalam menjalankan fungsi yang sebagaimana selama ini telah mereka lakukan.

2. Adanya pihak pihak yang menyalah gunakan pengakuan tersebut

Hal hal tersebut mungkin terjadi karena adanya pejabat yang tidak memahami duduk persoalan yang melatar belakangi hal tersebut.

Atas bantuan serta kerja sama saudara Menteri ,kami menyampaikan terimakasih.

Ditanda tangani

Drs, Cosmas Batubara

Ditembuskan kepada,Menko polkam, Menko ekuin, Menko kesra,Mensekneg dan PB PGRI.

Begitu penting peranan PGRI sebagai Serikat Pekerja dalam berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga banyak pihak ikut terlibat dalam menjadikan perlunya PGRI terdaftar sebagai organisasi Serikat Pekerja.

Akhirnya keluarlah Surat Keputusan Menaker RI, nomor, Kep/197/Men/1990 tanggal 5 April 1990 tentang pendaftaran PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja.

Surat Keputusan Menaker dalam diktum ketetapannya,memutuskan,sebagai berikut

1. PGRI jalan Tanah Abang lll, dengan segala perangkatnya dari Pusat hingga Daerah terdaftar sebagai Serikat Pekerja pada Departemen Tenaga Kerja.
2. Dengan ditetapkannya keputusan Menaker ini maka PGRI dengan perangkatnya melakukan segala kegiatan sebagaimana haknya suatu Serikat Pekerja.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagai mana mestinya.

Dengan terdaftarnya PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja, maka terhindarlah Pemerintah Indonesia dari tekanan Masyarakat Internasional.

Demikian sejarah singkat PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja,dimana PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja bukan untuk kepentingan anggota saja apalagi untuk kepentingan perorangan atau kelompok,tetapi untuk kepentingan yang lebih luas yaitu Bangsa dan Negara.

Untuk itu bila ada anggota PGRI tidak berkenan dicantumkannya Jati Diri PGRI sebagai Serikat Pekerja dan PGRI berafiliasi dengan Serikat Pekerja lainnya baik di Indonesia maupun Dunia, maka anggota tersebut perlu mempelajari AD/ART dan sejarahnya. Oleh sebab itu jangan coba coba menghilangkan dan menjauhkan Serikat Pekerja dalam AD/ART PGRI,maka akan berhadapan dengan masyarakat Internasional dan menghianati sejarah.

Kemungkinan anggota PGRI yang tidak suka dengan gerakan Serikat Pekerja adalah anggota yang keanggotaannya tidak mengikuti prosedur yang semestinya.

Didi Suprijadi Ketua MN KSPI