Petinggi KSPI Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Makar. Ini Pasalnya

Presiden KSPI memberikan keterangan kepada pers usai diperiksa sebagai saksi terkait makar.

Jakarta, KPonline – Pemanggilan Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi sebagai saksi dugaan tindak pidana kejahatan terhadap negara/makar, berdasarkan Pasal 107 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP. Berikut punya pasal yang dimaksud:

Pasal 107 KUHP

Bacaan Lainnya

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 110 KUHP

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: (1) mencoba menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; (2) mencoba memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain; (3) memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan; (4) mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain; (5) mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

(3) Barang-barang sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Isi panggilan terhadap Muhammad Rusdi sebagai saksi dugaan tindak pidana kejahatan terhadap negara/makar.
Isi panggilan terhadap Muhammad Rusdi sebagai saksi dugaan tindak pidana kejahatan terhadap negara/makar.

Pasal 87 KUHP

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Sedangkan Pasal 53 KUHP berbunyi:

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

 

Pos terkait