Perusahaan Tak Liburkan Buruh Saat Pilkada Bisa Dipidana

Jakarta, KPonline – Presiden Joko Widodo telah menetapkan 15 Februari hari pelaksanaan Pilkada serentak sebagai libur nasional. Aturan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam pilkada.

Anggota Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengungkapkan menyusul adanya aturan tersebut instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang tidak meliburkan karyawannya saat hari pemungutan suara, maka akan dikenakan sanksi.

“Ada (sanksi), siapapun yang menghalang-halangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya, (bisa) dipidana,” kata Arief.

Dia mengingatkan bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan bagi pegawainya untuk menggunakan hak pilihnya di gelaran pilkada serentak nanti. Meski dia menyadari ada sejumlah perusahaan yang tak bisa meliburkan pegawainya satu hari penuh.

“Misalnya ada kantor yang tidak bisa libur 24 jam, bisa diatur shift pertama masuk pagi, tapi antara jam tujuh sampai jam satu tugasnya bergantian. Jadi pekerjaan bisa diselesaikan dengan baik, tapi hak pemilih juga tidak terhalangi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 101 daerah akan melaksanakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017.

Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional itu mengacu Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ disebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.