Perundingan Tripartit PHK Nofiardi, ST, Staf PTPN III di Disnaker Labusel Belum Final

Labuhanbatu Selatan, KPonline – Perundingan Tripartit Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nofiardi, ST Staf diperbantukan Distrik Labuhanbatu-1 (DLAB1) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Sei Daun Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung hari ini Rabu (20/01)di Kantor Dinas Tenagakerja Labusel belum menghasilkan kesepakatan/belum final.

Jonni Silitonga, SH.MH Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Peradi Pergerakan yang dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Nofiardi, ST menyampaikan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online Rabu (20/01) di Kotapinang.

“Kami meminta kepada Direktur Pelaksana PTPN III Medan melalui Kadisnaker Labusel cq. Ismail Roy Siregar, SH.MH selaku Mediator agar mempekerjakan kembali Nofiardi, ST dikarenakan PHK yang dilakukan perusahaan merupakan perbuatan hukum sepihak dan bertentangan dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003.

Dasar hukum yang dijadikan pihak Perusahaan untuk mem-PHK klien saya melanggar asas praduga tak bersalah (presumtion of innoncend) dan perkara yang dituduhkan sebelumnya kepada Klient saya belum memiliki Vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incraht)” Kata Jonni Silitonga.

Lebih lanjut Jonni Silitonga mengatakan” atas permintaannya ini pihak PTPN III yang diwakili oleh Rhidho, Staf Urusan Hubungan Industrial (HI) kantor Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Juliandi Silalahi,SH Staf Bagian Umum PTPN III Medan, tidak bersedia menerima kembali Nofiardi, ST bekerja dengan alasan karena sudah melakukan pelanggaran berat, walaupun sebelumnya kepada Mediator mereka tidak dapat mengambil keputusan dalam perundingan ini” Jelas Jonni Silitonga.

Masih menurut Kuasa Hukum Nofiardi, ST, ini.

“jika perusahaan tidak berkenan Mempekerjakan kembali klien saya, maka Perusahaan wajib membayarkan uang pesangon sebesar Rp. 448 Juta, Sesuai ketentuan pasal 151, 155 dan Pasal 156 UU.No 13/ 2003. tentang ketenagakerjaan tanpa ada dipotong untuk me ganti kerugian perusahaan. Ujar Jonni Silitonga.

Jonni Silitonga menambahkan” Pada pelaksaan perundingan turut hadir Sutrisno, SH. Kadisnaker Labusel dan menyampaikan sambutannya sebagai berikut:
Pertama; bahwa ketika pekerja di PHK, maka bagi pekerja adalah awal penderitaan pekerja sendiri, istri dan juga penderitaan bagi anak-anaknya, oleh karena itu pengusaha sebaiknya memberikan pesangon untuk pekerja yang di PHK,

Kedua dia meminta kepada pihak perusahaan untuk membawa surat surat kuasa dari Direktur Pelaksana PTPN III, pada saat pelaksanaan perundingan kedua hari Kamis, tgl 28 Januari 2021″ Tambah Jonni Silitonga.

Terpisah Ismail Roy Siregar, SH.MH selaku Mediator saat diminta pendapat hukumnya melalui pesan singkat Rabu (20/01) memberikan komentar.

“Perkara masih berproses,
Saya selaku mediator belum bisa memberi pendapat hukum, karena takutnya akan mempengaruhi jalan mediasi bagi kedua belah pihak.

Sesuai UU.No. 2/2004, tentang PHI ketika nanti tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, barulah Saya sebagai mediator menuangkan pendapat hukum tersebut kedalam bentuk anjuran dan perundingan akan dilanjutkan Kamis 28 Januari 2021” Jelas Mediator ini.

Sedangkan Rengab Sembiring Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III Basis Dlab1, saat diminta pendapatnya melalui pesan singkat Rabu (20/01) terkait dengan pembelaan kepada anggota sesuai dengan tiga tujuan utama Organisasi Serikat Pekerja, yang tersebut dalam UU.No.21/200 tentang Serikat Pekerja, mengatakan.

“Ketepatan aku tadi terlambat sampai di Disnaker, namun yang sempat aku ikuti tentang perundingan itu belum ada mendapat kesepakatan tentang yang diajukan oleh pihak Nofiardi namun disetujui kedua belah pihak untuk bertemu kembali seminggu kemudian, itulah keputusan yang ada hari ini” Jelasnya.

Sementara Ridho Asril,SH Staf Urusan HI bagian SDM PTPN III saat dikonfirmasi Rabu (20/01) melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban, dan dihubungi via selular mengatakan Saya masih dimobil, satu jam lagi Saya hubungi, tetapi hingga berita ini dinaikkan ke redaksi tidak ada menghubungi kembali” (Anto Bangun)