Perundingan PKB IMIP Belum Sepakat, Kepentingan Pekerja Jangan Diabaikan

Perundingan PKB IMIP Belum Sepakat, Kepentingan Pekerja Jangan Diabaikan

Kendari, KPonline – Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan gabungan puluhan federasi serikat pekerja yang berlangsung pada 12–28 Oktober 2026 di Kendari belum mencapai kesepakatan. Situasi ini menegaskan pentingnya memperjuangkan PKB yang mampu memberikan perlindungan hak, kepastian kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Bagi pekerja, PKB bukan sekadar dokumen administratif atau formalitas hubungan industrial. PKB merupakan instrumen perjuangan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, kewajiban perusahaan dijalankan, dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya mendapat perhatian.

Setiap pasal yang dibahas dalam perundingan bukan sekadar rangkaian kalimat hukum, melainkan menyangkut kehidupan nyata pekerja yang setiap hari mencurahkan tenaga, waktu, dan keterampilannya untuk menjalankan kegiatan produksi perusahaan.

Dalam perundingan PKB, prinsip utama yang harus dikedepankan adalah tercapainya kesepakatan para pihak. Perundingan bukan ajang menentukan siapa yang menang melalui perhitungan suara terbanyak, melainkan proses mencari titik temu melalui dialog, musyawarah, dan negosiasi.

Karena itu, voting tidak dapat serta-merta menggantikan persyaratan kesepakatan dalam pembuatan PKB. Ketika masih terdapat substansi yang belum disepakati, pembahasan perlu dilanjutkan untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum.

Bagi serikat pekerja, mempertahankan usulan yang dinilai penting bagi perlindungan anggota bukan berarti menghambat perundingan. Sikap kritis justru merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

Menurut Panji Agung Sutrisna, Wakil Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Bidang Organisasi, Keterlibatan gabungan puluhan federasi serikat pekerja dalam perundingan PKB IMIP menjadi momentum penting untuk menyatukan aspirasi pekerja.

“Perbedaan pandangan antar organisasi perlu dikelola melalui komunikasi dan mekanisme yang bertanggung jawab, tanpa mengabaikan mandat anggota,” kata Panji

Lebih lanjut Panji mengatakan bahwa persatuan tidak cukup ditunjukkan dengan kehadiran di meja perundingan. “Persatuan harus tercermin dalam komitmen memperjuangkan substansi PKB yang memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” pungkasnya

Pembahasan harus memperhatikan berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk upah dan tunjangan, jam kerja, lembur, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai kebutuhan perundingan.

Produktivitas dan keberlangsungan perusahaan penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja. Hubungan industrial yang sehat harus dibangun dengan menghormati kepentingan kedua belah pihak.

Belum tercapainya kesepakatan dalam perundingan pada 12–28 Oktober 2026 di Kendari menunjukkan masih ada persoalan yang perlu diselesaikan. Manajemen IMIP dan gabungan federasi serikat pekerja perlu terus mengedepankan itikad baik, keterbukaan, dan kesungguhan dalam mencari titik temu.

Secara hukum, PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Pada akhirnya, keberhasilan perundingan bukan diukur dari seberapa cepat PKB ditandatangani atau siapa yang mendominasi pembahasan, melainkan dari kualitas kesepakatan yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

PKB bukan sekadar dokumen di atas kertas. Bagi pekerja IMIP, PKB adalah bagian dari perjuangan untuk memperoleh hak, menjaga martabat, dan memastikan masa depan keluarga yang lebih sejahtera.