FSPMI Bersama Sekber Gresik Geruduk Kantor BPS, Tuntut Evaluasi Data Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi untuk Pengupahan 2027

FSPMI Bersama Sekber Gresik Geruduk Kantor BPS, Tuntut Evaluasi Data Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi untuk Pengupahan 2027

Gresik, KPonline – Di bawah terik matahari siang, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sekretariat Bersama (Sekber) Gresik menggelar aksi damai dengan mendatangi kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/26).

 

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut berlangsung di kantor BPS Kabupaten Gresik yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 364, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kedatangan massa aksi bertujuan menyampaikan tuntutan agar BPS mengevaluasi data yang menjadi salah satu dasar penentuan kebijakan pengupahan tahun 2027.

 

Dalam aksi tersebut, buruh menyoroti data penunjang pengupahan, khususnya persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Gresik. Mereka menilai bahwa data yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah harus mencerminkan kondisi perekonomian dan fakta yang terjadi di lapangan.

 

Penetapan upah minimum bukan sekadar persoalan angka dan persentase. Kebijakan pengupahan berkaitan langsung dengan daya beli pekerja, pemenuhan kebutuhan hidup, serta kesejahteraan buruh dan keluarganya di tengah dinamika perekonomian.

 

Oleh karena itu, massa aksi mendesak BPS Kabupaten Gresik untuk melakukan evaluasi terhadap data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan sebagai data penunjang pengupahan tahun 2027.

 

Aksi damai ini menjadi bagian dari upaya perjuangan serikat pekerja dalam mengawal proses penetapan upah minimum tahun 2027. Buruh berharap penyusunan kebijakan pengupahan dilakukan secara transparan, berdasarkan data yang akurat, serta mempertimbangkan kondisi riil perekonomian daerah.

 

Melalui aksi tersebut, FSPMI dan DPC Sekber Gresik menegaskan pentingnya keterlibatan dan perhatian terhadap aspirasi pekerja dalam proses pengupahan.

 

Mereka berharap evaluasi data dapat menjadi langkah awal untuk menghasilkan kebijakan upah tahun 2027 yang lebih adil dan mampu meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di Kabupaten Gresik.

Pos terkait