Banding Dedi Mulyadi Ditolak PTTUN Jakarta, Perjuangan KSPI Soal UMSK 2026 Berbuah Kemenangan

Banding Dedi Mulyadi Ditolak PTTUN Jakarta, Perjuangan KSPI Soal UMSK 2026 Berbuah Kemenangan

Jakarta, KPonline-Perjuangan kaum buruh Jawa Barat dalam mempertahankan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 berbuah kemenangan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas putusan PTUN Bandung terkait polemik penetapan UMSK 2026.

Kabar ini tentu menjadi hal penting bagi gerakan buruh, khususnya Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat, yang selama ini memperjuangkan kebijakan upah sektoral agar ditetapkan sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan yang tercantum pada dokumen bernomor 196/B/2026/PTTUN.JKT tertanggal 14 Oktober 2026 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Mengadili:

Pertama, PTTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II.

Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tanggal 22 Juli 2026 yang dimohonkan banding dengan perbaikan pertimbangan hukum dan Amar sebagai berikut:

EKSEPSI

– Menyatakan Eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya dengan Pokok Perkara;

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan mengabulkan permohonan penggugat Intervensi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, Tertanggal 29 Desember 2025;

3. Memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026 sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Walikota masing-masing Kabupaten/Kota;

5. Menolak gugatan para penggugat selebihnya;

6. Menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perjuangan buruh. Khususnya bagi kaum buruh yang berafiliasi dengan KSPI untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penetapan upah sektoral di Jawa Barat.

Sesuai Konferensi persnya, Perda KSPI Jawa Barat akan terus mengawal tindak lanjut putusan tersebut, sehingga penetapan UMSK 2026 memperhatikan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan hasil ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan yang dilakukan oleh buruh KSPI melalui jalur hukum merupakan salah satu jalan untuk memperjuangkan hak dan kepastian pengupahan.

Publik pun kini menanti langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti putusan PTTUN Jakarta.

Pos terkait