Surabaya, KPonline–Gelombang kekecewaan kaum buruh terhadap kinerja pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur kembali memuncak. Ratusan massa Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi bertajuk Geruduk Grahadi Jilid II di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (21/10/2026).
Dalam aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut, massa membentangkan banner berisi kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka mendesak Gubernur Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim yang dinilai belum memberikan kepastian hukum atas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari perjuangan buruh setelah unjuk rasa pada 8 September 2026. SPDT FSPMI Sidoarjo menilai, meskipun Disnakertrans Jatim telah memanggil sejumlah pihak perusahaan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran jam kerja, hingga aksi jilid kedua ini belum ada Nota Pengawasan maupun sanksi hukum yang diterbitkan sebagaimana yang mereka tuntut.
Bagi para buruh, persoalan ini bukan sekadar administrasi birokrasi. Mereka menilai lambannya penanganan pengaduan dapat berdampak langsung terhadap perlindungan hak pekerja, terutama terkait jam kerja berlebihan dan pembayaran upah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Achmad Chikam: Jangan Biarkan Pengawasan Ketenagakerjaan Mandul!
Korlap aksi sekaligus Sekretaris PC SPDT FSPMI Sidoarjo, Achmad Chikam, menyampaikan kritik tajam terhadap jajaran Disnakertrans Jawa Timur. Ia mendesak Gubernur Jawa Timur mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara tegas.
“Kami menuntut Gubernur Jawa Timur untuk segera mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan memutasi Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan menjadi Kepala Pasar! Gaya birokrasi yang hobi bernegosiasi di balik meja dan mengabaikan kesejahteraan buruh jauh lebih pas diurus di pasar tradisional daripada menduduki kursi penegakan hukum ketenagakerjaan,” tegas Achmad Chikam di hadapan massa aksi.
Pernyataan tersebut menjadi simbol kemarahan buruh terhadap penanganan pengaduan yang mereka anggap tidak kunjung menghasilkan tindakan konkret. SPDT FSPMI Sidoarjo menegaskan bahwa jabatan pengawas ketenagakerjaan harus dijalankan dengan keberanian menegakkan aturan, bukan sekadar memfasilitasi pemanggilan dan pertemuan tanpa kepastian penyelesaian.
Enam Perusahaan Jadi Sorotan Buruh
Dalam aksi Geruduk Grahadi Jilid II, SPDT FSPMI Sidoarjo mendesak penerbitan Nota Pengawasan dan penindakan atas dugaan pelanggaran jam kerja berlebihan, yang menurut laporan buruh dapat mencapai 12 jam sehari.
Perusahaan yang menjadi sorotan dalam tuntutan tersebut meliputi:
1. PT Borwita Citra Prima, termasuk mitra alih daya PT Mitra Rajawali Perkasa dan PT Valdo Sumber Daya Mandiri.
2. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
3. PT G4S Security Service.
4. PT ISS Indonesia.
SPDT FSPMI Sidoarjo meminta pengawas ketenagakerjaan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta menerbitkan hasil pengawasan dan tindakan hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Buruh menilai kepastian penanganan kasus sangat penting agar dugaan pelanggaran jam kerja tidak terus berulang dan hak pekerja atas waktu kerja serta upah yang semestinya dapat terlindungi.
Desak Penindakan atas Dugaan Upah di Bawah UMK
Selain persoalan jam kerja, massa juga menyoroti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di PT Arina Multikarya dan PT Cahaya Utama.
Mereka mendesak Disnakertrans Jawa Timur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan.
Bagi SPDT FSPMI Sidoarjo, upah minimum bukan sekadar angka administratif, melainkan batas perlindungan dasar bagi pekerja. Karena itu, setiap dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan harus memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Geruduk Grahadi Jilid II, Buruh Menuntut Bukti Nyata
Aksi di Gedung Negara Grahadi ini menjadi penegasan bahwa SPDT FSPMI Sidoarjo belum menganggap persoalan selesai. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berhenti pada pemanggilan perusahaan, tetapi memastikan setiap laporan ditindaklanjuti hingga menghasilkan kepastian hukum.
Buruh juga mendesak evaluasi terhadap kinerja pejabat pengawas ketenagakerjaan agar fungsi pengawasan benar-benar berjalan untuk melindungi pekerja.
SPDT FSPMI Sidoarjo menyatakan akan terus mengonsolidasikan kekuatan dan mengawal proses penanganan kasus hingga tuntutan mereka mendapatkan jawaban yang konkret.
Bagi massa aksi, Geruduk Grahadi Jilid II bukan sekadar demonstrasi di depan gedung pemerintahan. Ini adalah peringatan bahwa ketika pengaduan buruh tak kunjung memperoleh kepastian, perjuangan akan terus berlanjut.
Kini, tuntutan buruh tertuju kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur: apakah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini akan ditindaklanjuti secara tegas, atau kembali berakhir tanpa kejelasan?
Buruh menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji.