Jakarta, KPonline-Gerakan buruh melalui serikat pekerja dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat kembali memperoleh kemenangan di jalur hukum. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung yang menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 196/B/2026/PT.TUN.JK, yang diputus pada 7 Oktober 2026 dan diucapkan secara elektronik pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.
Tidak berhenti di situ, gubernur juga diperintahkan menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK 2026 di Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Putusan tingkat banding ini sekaligus mempertahankan substansi putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tanggal 22 Juli 2026, dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar putusan.
Gubernur dan APINDO Ajukan Banding
Perkara ini bermula dari gugatan terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK 2026. Pada tingkat pertama, PTUN Bandung mengabulkan gugatan para penggugat dan penggugat intervensi secara keseluruhan.
PTUN Bandung menyatakan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 batal, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan gubernur menerbitkan keputusan baru berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota.
Putusan PTUN Bandung itu kemudian mendapat perlawanan melalui upaya hukum banding.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan banding pada 27 Juli 2026. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat mengajukan permohonan banding pada 31 Juli 2026.
Dalam memori bandingnya, kedua pihak pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan PTUN Bandung. Mereka meminta putusan tingkat pertama dibatalkan serta memohon agar gugatan buruh dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
Gubernur juga meminta agar keputusan UMSK 2026 yang disengketakan dinyatakan sah menurut hukum dan tindakan administratif dalam penerbitannya dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, setelah memeriksa berkas perkara, memori banding, kontra memori banding, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berkaitan, majelis hakim PTTUN Jakarta tidak menemukan alasan yang dapat melemahkan pertimbangan pokok putusan PTUN Bandung.
Permohonan banding diterima secara formal karena diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan. Akan tetapi, substansi putusan yang membatalkan SK UMSK 2026 tetap dipertahankan.
Hakim Temukan Perbedaan dalam Dua SK UMSK
Salah satu fakta penting yang diungkap dalam pertimbangan hukum PTTUN Jakarta adalah bahwa keputusan mengenai penetapan UMSK 2026 diterbitkan sebanyak dua kali.
Keputusan pertama diterbitkan pada 24 Desember 2025, kemudian dicabut. Setelah itu, terbit keputusan kedua pada 29 Desember 2025, yakni SK yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
Majelis hakim menemukan adanya perbedaan jumlah jenis sektor untuk sejumlah kabupaten di antara kedua keputusan tersebut.
Dalam pemeriksaan perkara juga ditemukan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang telah direkomendasikan kepada Bupati Garut untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat tidak dijadikan dasar dalam penetapan keputusan yang disengketakan.
Selain itu, sejumlah jenis sektor yang tercantum dalam rekomendasi bupati dan wali kota tidak seluruhnya dimasukkan ke dalam SK UMSK yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Daerah yang disebut dalam pertimbangan putusan terkait rekomendasi tersebut meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Garut.
Secara khusus, majelis hakim menyatakan bahwa usulan penyesuaian UMSK 2026 yang berasal dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Kabupaten Cirebon, Karawang, Subang, Sumedang, Sukabumi, Majalengka, Cianjur, dan Garut telah diabaikan oleh tergugat.
Temuan inilah yang menjadi salah satu dasar penting dalam penilaian hukum terhadap penerbitan SK tersebut.
PP Nomor 49 Tahun 2025 Menjadi Dasar Pertimbangan
Dalam putusannya, majelis hakim menguraikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses penetapan UMSK.
Salah satu dasar yang dipertimbangkan adalah Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, yang menyebutkan bahwa penetapan upah minimum oleh gubernur dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/wali kota.
Majelis hakim juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam Pasal 35F, diatur kewenangan gubernur untuk menetapkan UMSK. Pasal 35G mengatur penetapan UMSK untuk sektor tertentu di wilayah kabupaten/kota, sedangkan Pasal 35H mengatur ketentuan penghitungan nilai UMSK.
Sementara itu, Pasal 35I mengatur bahwa gubernur menetapkan UMSK untuk sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut juga mengatur tahapan identifikasi dan analisis sektor tertentu, penghitungan besaran upah, serta penentuan sektor dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga meminta saran dan masukan dari organisasi pengusaha serta serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor terkait.
Hasil penentuan sektor dan besaran UMSK kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi untuk diusulkan kepada bupati atau wali kota agar direkomendasikan kepada gubernur.
Berdasarkan rangkaian ketentuan tersebut dan fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menilai penerbitan SK yang disengketakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang seharusnya diperhatikan.
Penerbitan SK Dinilai Melanggar Asas Pemerintahan yang Baik
PTTUN Jakarta menyimpulkan bahwa penerbitan objek sengketa melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas keterbukaan.
Pertimbangan ini menjadi landasan bagi majelis hakim untuk mempertahankan pembatalan SK UMSK 2026.
Dalam perkara tata usaha negara, pengujian tidak hanya menyangkut apakah suatu keputusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tetapi juga apakah proses dan substansi penerbitannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, persoalan pengabaian sejumlah rekomendasi pemerintah kabupaten/kota menjadi bagian penting dari penilaian majelis hakim terhadap keabsahan keputusan gubernur.
Karena itu, majelis hakim mengesampingkan keberatan-keberatan yang disampaikan dalam memori banding karena dinilai tidak melemahkan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama.
Tiga Organisasi Buruh Mengawal Perkara
Dalam perkara ini, pihak buruh terdiri atas tiga organisasi, yaitu:
1. Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, yang diwakili Ketua Suparno, S.H., dan Sekretaris Dede Rahmat.
2. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (DPD FSP KEP) Provinsi Jawa Barat, yang diwakili Ketua Krisdianto, S.H., dan Sekretaris Suamintoyo.
3. Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Jawa Barat, yang diwakili Ketua Dadan Sudiana dan Sekretaris Senan Haryono, S.Teks.
Dalam proses banding, para penggugat menyampaikan kontra memori banding pada 10 Agustus 2026. Sementara itu, pihak penggugat intervensi juga menyampaikan kontra memori banding pada 14 Agustus 2026.
Pada pokoknya, mereka meminta agar permohonan banding ditolak dan putusan PTUN Bandung dikuatkan, termasuk kewajiban gubernur mencabut SK yang disengketakan serta menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota.
PTTUN Jakarta kemudian mempertahankan substansi utama tuntutan tersebut melalui amar putusannya.
Tidak Semua Tuntutan Buruh Dikabulkan
Meski pembatalan SK UMSK 2026 dan perintah penerbitan keputusan baru tetap dipertahankan, PTTUN Jakarta tidak mengabulkan seluruh tuntutan tambahan para penggugat.
Majelis hakim menolak tuntutan mengenai pembayaran uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan. Pengadilan juga menolak tuntutan agar Presiden sebagai atasan gubernur diperintahkan menjatuhkan pemberhentian sementara, serta tuntutan agar panitera mengumumkan ketidakpatuhan terhadap putusan melalui media massa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 116 ayat (7) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Majelis menyatakan ketentuan mengenai besaran uang paksa dan jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut belum diterbitkan.
Hakim juga menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat menentukan sendiri sanksi administratif yang harus dijatuhkan oleh pemerintah. Penjatuhan sanksi tetap menjadi kewenangan atasan atau pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, gugatan para penggugat dikabulkan sebagian, sedangkan permohonan penggugat intervensi dikabulkan seluruhnya.
Dengan kata lain, kemenangan dalam perkara ini terletak pada pembatalan SK UMSK 2026 dan perintah penerbitan keputusan baru, bukan pada dikabulkannya seluruh tuntutan tambahan.
Gubernur Wajib Mencabut SK dan Menerbitkan Keputusan Baru
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 14 Oktober 2026, PTTUN Jakarta memutuskan:
1. Menerima permohonan banding dari APINDO Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.
2. Menguatkan putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tanggal 22 Juli 2026, dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar.
3. Menyatakan batal SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.
4. Memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut SK tersebut.
5. Memerintahkan Gubernur Jawa Barat menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK 2026 sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
6. Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya.
7. Menghukum APINDO Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, dengan biaya perkara tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Putusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh majelis hakim yang terdiri atas Indaryadi, S.H., M.H., sebagai hakim ketua, bersama Hujja Tulhaq, S.H., M.H., dan Fitriamina, S.H., M.H., sebagai hakim anggota.
Perjuangan Belum Selesai, Pelaksanaan Putusan Harus Dikawal
Putusan PTTUN Jakarta menjadi perkembangan penting dalam perjuangan buruh Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2026. Namun, pekerjaan berikutnya adalah mengawal pelaksanaan amar putusan oleh Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah provinsi diperintahkan mencabut SK yang dinyatakan batal dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota. Karena itu, tindak lanjut administratif menjadi bagian penting yang perlu terus dipantau oleh serikat pekerja.
Karena itu, serikat pekerja perlu memastikan bahwa keputusan baru benar-benar diterbitkan dengan memperhatikan rekomendasi pemerintah daerah sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
Satu hal yang jelas dan pasti dari amar putusan. SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 tertanggal 29 Desember 2025 dinyatakan batal, dan gubernur diperintahkan mencabutnya serta menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.



