Jakarta, KPonline — Jalannya sidang perkara nomor 155 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpaksa ditunda akibat persoalan administratif yang mestinya tidak terjadi. Perwakilan organisasi FSPMI, Sarino, secara terbuka mengakui adanya miskomunikasi dan kendala teknis terkait belum terunggahnya berkas bukti tambahan ke sistem e-Court pengadilan.
Ketiadaan unggahan dokumen tersebut membuat majelis hakim menilai berkas bukti dari pihak penggugat belum resmi masuk dalam persidangan. Padahal, tim penggugat sebelumnya berasumsi dokumen tersebut telah terunggah pada 10 September lalu. Akibatnya, tahapan pembuktian tambahan molor dan agenda pemeriksaan saksi yang semula ditargetkan segera bergulir harus tertahan.
Sarino menegaskan insiden ini harus menjadi otokritik dan pembelajaran keras bagi tim hukum maupun para advokat yang mengawal perkara ini.
”Setiap tahapan persidangan itu ketat dengan jadwal. Ini pembelajaran buat kita semua, khususnya tim hukum. Jangan menganggap enteng; ini ranah peradilan formal yang ritmenya harus dipatuhi secara presisi, bukan sekadar urusan administratif biasa,” tegas Sarino di hadapan massa buruh.
Meski persidangan terhambat, Sarino meminta anggota serikat tetap solid dan tidak patah arang. Pihaknya memastikan kelengkapan berkas bukti tambahan akan segera diselesaikan melalui e-Court pada sidang berikutnya di hari Selasa mendatang. Jika verifikasi berjalan mulus, agenda persidangan diharapkan segera memasuki babak krusial, yakni pembuktian materiil melalui keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat guna membongkar fakta perkara secara mendalam.