Jakarta, KPonline — Sidang perkara nomor 155 terkait gugatan hukum terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menyita perhatian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). Perkara ini menjadi ujian terbuka bagi tata kelola organisasi, akuntabilitas internal, serta integritas gerakan serikat buruh dalam menjawab kritik anggotanya di ranah yurisdiksi peradilan.
Perwakilan Tim Advokasi/Penyelamat Organisasi, Tri Widyanto, memberikan pernyataan tegas usai jalannya persidangan. Pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan upaya melemahkan gerakan buruh, melainkan ikhtiar korektif demi memastikan FSPMI tetap berjalan di atas anggaran dasar, asas kepatutan, dan supremasi hukum.
”Perkara 155 ini bukan sekadar sengketa administratif, ini adalah alarm moral bagi rumah besar FSPMI,” ujar Tri Widyanto di hadapan awak media di pelataran PN Jakarta Timur.
“Ketika ruang dialog internal tersumbat dan legitimasi organisasi dipertanyakan, pengadilan adalah jalur konstitusional yang kami tempuh secara sah dan terbuka. Kami tidak sedang merusak rumah kami sendiri, melainkan membersihkan lantai yang kotor dari praktik-praktik yang menyimpang dari mandat awal buruh,” lanjutnya.
Tri Widyanto juga menyoroti substansi gugatan yang menurutnya menyentuh persoalan krusial akuntabilitas kepemimpinan dan perlindungan hak konstitusional anggota:
Transparansi Tata Kelola: Penegasan agar seluruh keputusan strategis, tata kelola dana iuran, dan struktur organisasi wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka tanpa ada privatisasi kekuasaan oleh elite tertentu.
Uji Legitimasi Prosedural: Memastikan setiap kongres, musyawarah, dan penerbitan surat keputusan mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara mutlak tanpa rekayasa mekanisme.
Perlindungan Hak Anggota: Menolak segala bentuk pembungkaman, sanksi sepihak, atau intimidasi organisasi terhadap anggota maupun pengurus yang menyampaikan kritik konstruktif.
”Gerakan buruh tidak boleh antikritik. Solidaritas tanpa transparansi hanya akan melahirkan oligarki internal, dan itu adalah pengkhianatan terbesar terhadap keringat jutaan buruh pabrik,” tegas Tri.
“Kami berdiri di sini dengan bukti-bukti faktual dan argumentasi hukum yang utuh. Kami menuntut majelis hakim memeriksa materi perkara ini secara objektif dan imparsial,” imbuhnya.
Sidang perkara nomor 155 di PN Jakarta Timur ini diproyeksikan akan terus menghadirkan pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi kunci. Perkembangan sengketa ini menjadi preseden penting bagi dunia perburuhan nasional: apakah serikat buruh mampu bertahan sebagai entitas demokratis yang taat hukum, atau justru tersandera oleh feodalisme internal kepengurusan.