Morowali, KPonline – Perundingan bipartit antara Pimpinan Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPLP FSPMI) Kabupaten Morowali dengan manajemen PT. FMI, salah satu perusahaan tenant di kawasan PT. IMIP, yang digelar Selasa, 2 Juni 2026 berakhir tanpa kesepakatan bersama.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, perundingan digelar untuk membahas pemutusan kontrak salah satu anggota SPLP FSPMI yang dinilai tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Karena deadlock, permasalahan akan dinaikkan ke tahap Perundingan Tripartite di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali.
Dalam forum bipartit, PT. FMI berargumen penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengacu pada Surat Keputusan yang dikeluarkan PT. IMIP selaku pengelola kawasan. Menurut perusahaan, kebijakan internal kawasan menjadi dasar pelaksanaan kontrak kerja para tenant.
Sementara itu, SPLP FSPMI Morowali menolak pandangan tersebut. Serikat menilai kebijakan PT. IMIP bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Secara spesifik, FSPMI menyoroti Pasal 4 dan Pasal 5 PP 35/2021 yang mengatur syarat, jangka waktu, dan alasan sah pemutusan PKWT.
“Anggota kami diputus kontrak tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. PKWT tidak bisa hanya mengacu SK kawasan jika isinya melanggar PP 35/2021. Itu merugikan pekerja,” ujar perwakilan SPLP FSPMI Morowali.
Karena tidak ada titik temu, kedua pihak sepakat membawa kasus ini ke meja tripartite. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali akan menjadi mediator untuk mencari penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SPLP FSPMI Kabupaten Morowali menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi anggota yang dirugikan. Bagi serikat, kepatuhan terhadap PP 35/2021 adalah harga mati agar pekerja tidak menjadi korban kebijakan sepihak.
Penulis : Syukur, S.E.
Editor : Yanto