Persiapan Aksi Unjuk Rasa PUK SPL FSPMI PT. INP

Karawang, KPonline – Menjalankan Perjanjian Kerja Bersama di dalam Perusahaan dari Kedua belah pihak harus saling bersinergi dan Harmonis agar tercipta hubungan industrial yang baik. Selasa, 08/01/19

Berbeda dengan Management PT. Indonesia Nippon Steel Pipe dengan PUK SPL FSPMI PT. INP malah sebalik nya, dari Management tidak mau menjalankan hubungan industrial yang baik dengan ada nya Salah satu permasalahan pada perjanjian bersama yang telah selama 3 tahun berjalan tahun sekarang mereka tidak membuat kesepakatan.

Bacaan Lainnya

Persiapan Aksi Unjuk Rasa yang akan di laksanakan oleh PUK SPL FSPMI PT. INP pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 telah di persiapkan oleh Pengurus PUK dari Konsolidasi hingga perijinan Aksi ke Kepolisian setempat. dan tak lupa Rapat Internal telah di lakukan setiap hari.

Dengan tujuan Aksi unjuk rasa ini harapan nya harus ada nya kesepakatan dua belah pihak dan mencari solusi yang tepat agar permasalahan ini tidak berlarut larut lama.

Permasalahan yang akan di gaungkan dalam aksi unjuk rasa tersebut sebagai berikut :

1. Di PT. INP selama 3 tahun selalu berunding mengenai Kalender didalamya termasuk Jam kerja.

2. Hingga Bulan Desember tahun 2018 kemaren kita selalu ada perjanjian bersama dimana point penting dalam Perjanjian Bersama tersebut menyebutkan “bahwa perundingan kalender adalah perundingan tahunan yang wajib di sepakati dengan serikat pekerja.

3. Selama ini selalu lancar karena sacho selalu turun tangan setiap ada perundingan.

4. Hingga Perusahaan kami bergabung dengan SUMITOMO, DAN SUMITOMO menyimpan orang di PT. INP sehingga MGT di PT. INP terbagi 2

5. Dengan bergabungnya SUMITOMO, mereka melihat banyak hal enak bagi pekerja misal saat lembur kami mendapat istirahat 1 jam tanpa bekerja namun tetap dibayar, untuk pekerja malam mendapatkan hak istirahat yg sama dengan shift pagi misal ketika hari Jum’at maka shift malam pun mendapatkan hak yang sama.

6. Dari kenikmatan tersebut perusahaan ingin merubah dengan menghapus jam jam tersebut dan kita sepakat yg penting tunjangan shift, lingkungan, kehadiran dan tansfort bisa diadakan dan dinaikan.

7. Akhirnya perusahaan bingung melawan argumentasi kami dan akhirnya perusahaan sewa pengacara yang makan temen teman AMK kenal.

8. Beberapa kali kami melakukan perundingan tepatnya 3 kali mengirim surat 2 kali di tanggapi.

9. Perusahaan menginginkan penambahan shift dari Nonshift, 2 group 2 Shift dan 3 group 2 Shift ditambah 3 group 3 Shift dan 4 group 3 Shift.

10. Dari kalender yang di “Paksakan” perusahaan pembahasan belum selesai tapi sudah di berlakukan dengan alasan mepet waktu, padahal tahun 2018 pun berunding sampai dengan Februari 2019.

11. Dari Kalender tersebut yang kami masalahkan diantaranya adalah pekerja mendapat istirahat dan makan setelah 8 jam kerja, konsep hari kerja semaunya perusahaan misal dalam 1 group ada yang 5 hari kerja ada yang 6 hari kerja dan masih banyak masalah teknis lainya.

12. Kami sudah ketemu dengan Presiden Direktur tapi jawaban dari beliau “saya sudah menyerahkan semuanya kepada pengacara.

(Hsn)

Pos terkait