Perselisihan Masih Berlanjut, PUK SPEE FSPMI PT. Parsintauli Karya Perkasa Jalani Mediasi

Cirebon, KPonline – PUK SPEE FSPMI PT. Parsintauli Karya Perkasa (PKP) melakukan mediasi pertama di kantor Disnaker kota Cirebon terkait kekurangan pesangon pekerja yg pensiun dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diberikan bagi pekerja yg di PHK, Senin (10/05/2021).

Dalam mediasi kali ini dihadiri oleh semua pihak yang terkait seperti pihak managemen PT. PKP, Serikat Pekerja PUK PT. PKP serta pihak Disnaker kota Cirebon. Namun setelah menjalani mediasi belum juga menemui titik kesepakatan. Alhasil perselisihan ini masih berlanjut dan mediasi kedua akan dilanjutkan pada 19 Mei 2021 mendatang.

Menurut ketua PUK PT. PKP, Karsiman, bahwa dana pensiunan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tidak sesuai dengan undang undang. Bila besarnya jaminan atau manfaat dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil dari pada jumlah uang pesangon yakni 2 kali ketentuan seperti yang tercantum pada pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 serta uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 maka selisih kekurangannya wajib dibayar oleh pengusaha seperti yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003 pasal 167 ayat 2.

Kontributor : Trian