Pernyataan Pidana ,Aktivis Pembela Warga Jarak – Dolly ,Sungkono Ari Saputro

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : SUNGKONO ARI SAPUTRO
NIK (No. KTP-el) : 3578062206800006
Tempat/Tgl. Lahir : SURABAYA, 22-06-1980
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Alamat Sesuai KTP : PUTAT JAYA C TIMUR 3/7-B, RT/RW: 005/012, KEL. PUTAT JAYA, KEC. SAWAHAN, KOTA SURABAYA
Agama : KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME.
Status Perkawinan : BELUM KAWIN
Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Kewarganegaraan : INDONESIA

Bahwa saya adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan Nomor : 2252/Pid. B/2014/PN.SBY. yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kasus pidana yang menimpa saya tersebut bermula ketika saya mendampingi warga Jarak-Dolly Surabaya menolak penutupan lokalisasi Jarak-Dolly, karena warga pada saat itu belum menerima kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang hanya memberi kompensasi yang tidak sesuai dengan kehidupan yang layak terhadap warga lokalisasi.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2014 sekira jam 07.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni di tahun 2014, bertempat di Jl. Putat Jaya C Timur 3/7 B Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang.

Pos terkait