Perlindungan Nelayan Migran Jangan Janji Manis Belaka

Konvensi ILO 188, juga dikenal sebagai Konvensi tentang Bekerja di Kapal Ikan, adalah perjanjian yang diadopsi oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) pada tahun 2007. Konvensi ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja di sektor perikanan, yang sering kali dianggap sebagai salah satu sektor yang berisiko tinggi.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 berarti bahwa sebuah negara telah secara resmi mengakui dan setuju untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam konvensi tersebut. Ratifikasi oleh suatu negara menunjukkan komitmen untuk menerapkan dan mematuhi standar kerja yang ditetapkan dalam Konvensi ILO 188.

Ketentuan-ketentuan utama dalam Konvensi ILO 188 meliputi perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan para pekerja di kapal ikan, ketentuan mengenai waktu kerja dan istirahat, pemantauan kondisi kerja, perlindungan terhadap pekerja migran, perlindungan terhadap anak-anak yang bekerja di sektor perikanan, serta upaya untuk memastikan bahwa pekerja memperoleh upah yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi.

Indonesia yang berstatus negara pantai dan perikanan besar di dunia, sampai saat ini masih belum melaksanakan ratifikasi Konvensi ILO 188.

Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tidak hanya membantu mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal Indonesia di luar negeri dan awak kapal Indonesia di dalam negeri, namun juga mendorong Negara Bendera dan Negara Pelabuhan untuk memberi perlindungan yang lebih baik.

Dengan mengikatkan diri menjadi state party dalam Konvensi ILO Nomor 188, maka akan mengakhiri tumpang tindih kelembagaan yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran sektor kelautan/perikanan dan menjadi panduan bagi kebijakan di tingkat nasional dalam tata kelola penempatan pekerja migran sektor kelautan/perikanan dalam perspektif sea-based justice

Karena tingginya kasus eksploiatasi, penelantaran, atau pelanggaran HAM terhadap pelaut dan awak kapal perikanan berkaitan erat dengan kekosongan hukum dan regulasi nasional

Thailand merupakan salah satu dari 18 negara yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188 pada 2019 dan menjadi negara pertama di Asia yang meratifikasinya

Setelah bertahun-tahun mendorong komitmen yang lebih kuat dalam pelindungan hak pekerja migran di sektor perikanan di Asia Tenggara, lahirnya Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran terasa seperti angin segar. Deklarasi tersebut diadopsi oleh para pemimpin ASEAN pada 10 Mei 2023 dalam rangkaian KTT ASEAN ke-42 yang diadakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Deklarasi tersebut mengakui dua hal penting, yakni kontribusi positif para nelayan atau awak kapal perikanan (AKP) migran terhadap ekonomi Asia Tenggara serta hak asasi manusia mereka sebagaimana disebutkan pula dalam Deklarasi Universal HAM.

Lebih lanjut, deklarasi ini juga menyebut bahwa tugas untuk melindungi dan memenuhi hak-hak para AKP migran di keseluruhan siklus migrasi merupakan tanggung jawab bersama di antara negara-negara anggota ASEAN.

Deklarasi ini menjadi sebuah pertanda signifikan meningkatnya kesadaran di antara para pemimpin ASEAN terhadap urgensi masalah ini termasuk komitmen mereka untuk mengakhiri praktik kerja paksa dan perdagangan manusia dalam perekrutan dan penempatan AKP migran Asia Tenggara di rantai industri perikanan global.

Jangan biarkan deklarasi menjadi janji manis belaka. Mari pastikan implementasinya efektif untuk masa depan nelayan migran dan perlindungan laut kita