Perkara Pidana Ketenagakerjaan Fajar Tjia Segera Gelar Perkara di Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Banyaknya pengusaha yang merasa kebal hukum bukan rahasia umum lagi di Negara ini, diduga kuat dengan bergepok – gepok uang yang dimilikinya mampu membeli hukum di Negara ini.

Pemikiran dan pendapat ini mungkin saja dimiliki pengusaha perkebunan Fajar Tjia Desa Binanga II Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan” Kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu, kepada Koran Perdjoeangan Online Kamis (09/06) di Rantauprapat.

“Perkara ini sudah menahun di Polres Labuhanbatu, pengusaha Fajar Tjia setiap dipanggil Penyidik tidak pernah mau hadir, dengan berbagai alasan.

Dengan tidak hadirnya pengusaha ini tentu dapat kita simpulkan bahwa pengusaha Fajar Tjia ini memang tidak menghormati hukum yang berlaku di negeri ini, atau sama saja pengusaha Fajar Tjia ini menginjak- injak hukum yang ada di Negeri ini”

Sebagai warga negara yang baik sikap pengusaha Fajar Tjia jni sangat tidak ber etika” Kata Ketua KC.FSPMI ini

Lanjutnya “Pada tanggal 14 Mei 2022, saat kami melakukan audensi ke Polres Labuhanbatu yang diterima langsung oleh Itpu.H.Naibaho, SH.MH, Kaur Bin Ops Polres Labuhanbatu, menjanjikan bahwa perkara segera digelar dan dinaikkan statusnya ke Penyidikan, tetapi kami belum mendapat kan informasi tindak lanjutnya sebab belum kami konfirmasi.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi yang kami lakukan kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis, Pengawas Ketenagakerjaan ( Ka UPT.Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV, melalui Nova Nadeak,ST Kepala Seksi Penegakan Hukum ( Kasi Gakkum) dan Erik Setiawan,ST, Pegawai Pengawas, kami mendapatkan informasi bahwa hasi pemeriksaan, perkara ini sudah terpenuhi unsurnya sebagai perbuatan pidana ketenagakerjaan, dan mereka sudah memberikan keterangan sebagai ahli kepada penyidik.

Dari penjelasan mereka ini dapat kita simpulkan bahwa perkara memang mandeknya di Polres Labuhanbatu ” Terang Wardin.

Terpisah, Lamro Sinaga, selaku Penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Ekonomi yang menangani perkara, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kamis (09/06), memberi penjelasan singkat “Masih laksanakan rekomendasi gelar kemaren bang, Mudah-mudahan secepatnya ku gelar kan lagi bang” (Anto Bangun)