Perjuangkan Jaminan Pensiun, Roni: Saatnya Negara Memastikan Pekerja Memiliki Masa Depan yang Layak

Perjuangkan Jaminan Pensiun, Roni: Saatnya Negara Memastikan Pekerja Memiliki Masa Depan yang Layak

Jaminan pensiun menjadi impian banyak pekerja untuk menjalani masa tua dengan layak setelah puluhan tahun berkontribusi pada negara. Dalam artikelnya yang terbit di kspicitu.org, Roni Febrianto menyebut, jaminan pensiun bukan sekadar hak, tetapi kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja untuk mempertahankan daya beli dan martabat mereka. Namun, realitas menunjukkan bahwa implementasi program Jaminan Pensiun (JP) di Indonesia masih jauh dari ideal.

Dalam artikel berjudul Mimpi Kecil Kelas Pekerja di Masa Pensiun itu, Roni menyebutkan bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan sosial, termasuk Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan mempertahankan kehidupan layak bagi peserta, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Meski begitu, implementasi di lapangan kerap menemui berbagai kendala.

Roni juga menyoroti bahwa hingga 2024, jumlah peserta aktif Jaminan Pensiun mencapai 14,8 juta, turun signifikan dibandingkan 18,4 juta peserta pada 2019. Penurunan ini mencerminkan kinerja yang kurang optimal dari BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan belum berhasil memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pekerja yang taat membayar pajak dan berkontribusi pada negara melalui konsumsi rumah tangga layak mendapatkan manfaat pensiun bulanan untuk menjaga daya beli. Namun, hingga saat ini, hanya 8,7 persen pekerja yang terlindungi dengan manfaat pensiun yang bahkan jauh dari standar minimum Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sebesar 40 persen dari upah terakhir.

Per Februari 2024, solvabilitas jaminan pensiun berada di angka 41,33 persen, sementara dana kelolaan mencapai Rp186,05 triliun. Dana ini diinvestasikan dalam berbagai instrumen, seperti obligasi (80,19 persen), deposito (7,84 persen), saham (6,53 persen), dan reksadana (5,44 persen). Meskipun pengelolaan dana meningkat, Roni menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah korupsi seperti yang terjadi di PT Taspen.

“Investasi jaminan pensiun harus diawasi oleh pekerja. Kita tidak bisa membiarkan dana yang menjadi harapan masa depan pekerja disalahgunakan,” tulisnya.

Selain itu, manfaat pensiun bulanan terendah saat ini hanya Rp393.500, sementara yang tertinggi Rp4.718.110. Angka ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama bagi mereka yang tinggal di kota besar dengan biaya hidup tinggi.

Kenaikan Usia Pensiun: Peluang atau Tantangan?

Kebijakan pemerintah yang menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 menjadi perhatian utama. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan pekerja memenuhi masa iur minimum 15 tahun. Namun, Roni berpendapat bahwa kebijakan ini justru menambah beban kelas pekerja.

“Peningkatan usia pensiun tanpa diimbangi dengan kenaikan manfaat atau perbaikan sistem hanya akan memperpanjang masa tunggu pekerja untuk menikmati hasil kerja keras mereka,” jelasnya.

Dalam konteks global, usia pensiun di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan Belanda dan Prancis (67 tahun) atau Vietnam (61 tahun). Namun, Indonesia juga memiliki tantangan khusus, seperti rendahnya iuran pensiun yang hanya 3 persen dari gaji (2 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja). Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan Singapura (33 persen), Tiongkok (28 persen), atau Malaysia (23 persen).

Program Jaminan Pensiun yang seharusnya menjadi tonggak perlindungan pekerja, terganjal berbagai persoalan. Pengalihan program pensiun PT Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, misalnya, ditunda oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 6/PUU-XVIII/2020. Putusan ini menimbulkan kebingungan di lapangan dan memperlambat integrasi sistem perlindungan sosial.

Di sisi lain, kasus korupsi di PT Taspen juga menambah kompleksitas masalah. Dugaan investasi bermasalah senilai Rp200 miliar mencerminkan lemahnya tata kelola di sektor ini. “Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun,” kata Roni.

Melihat berbagai permasalahan tersebut, Roni memberikan beberapa rekomendasi untuk memperkuat sistem Jaminan Pensiun di Indonesia:

Pertama, kenaikan iuran. Menaikkan iuran Jaminan Pensiun memang dapat meningkatkan manfaat di masa pensiun, tetapi perlu diperhatikan dampaknya terhadap daya beli pekerja saat ini, terutama bagi mereka dengan penghasilan rendah. Jaminan Pensiun perlu dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 8 persen, dengan komposisi 5 persen dari pemberi kerja dan 3 persen dari pekerja. Langkah ini penting untuk mendekati standar ILO yang merekomendasikan manfaat pensiun sebesar 40 persen hingga 75 persen dari upah terakhir.

Kedua, perluasan kepesertaan. Program Jaminan Pensiun harus mencakup pekerja informal dan formal secara mandatory untuk meningkatkan jumlah peserta. Pemerintah juga perlu memperkuat sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

Ketiga, pengawasan ketat. Kelas pekerja harus dilibatkan dalam mengawasi pengelolaan dana pensiun untuk mencegah penyalahgunaan dan korupsi.

Keempat, perbaikan kebijakan. Revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 perlu dilakukan, terutama terkait masa tunggu manfaat pensiun yang terus bertambah setiap tiga tahun.

Mimpi kecil kelas pekerja untuk hidup layak di masa pensiun tidak akan tercapai tanpa dukungan sistem yang kokoh dan berkeadilan. “Pekerja telah memberikan begitu banyak kepada negara. Sudah saatnya negara memastikan mereka tidak hanya memiliki masa depan, tetapi juga hari tua yang bermartabat,” demikian Roni berharap.

Dengan langkah-langkah perbaikan yang konkret, program Jaminan Pensiun bisa menjadi pilar utama perlindungan sosial di Indonesia, memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun.