Rokan Hulu,KPonline, – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK FSPMI PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) menyambut baik terbitnya Anjuran Tertulis Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Nomor 500.15.15.2/Diskopukmtransnaker-TKHI/135 tanggal 08 Juni 2026 terkait perselisihan mutasi jabatan yang dialami saudara Dian Antoni Lubis. Jumat,12/6/2026
Saudara Dian Antoni Lubis merupakan karyawan PT. Karya Cipta Nirvana yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PUK SPPK FSPMI PT KCN. Selama ini yang bersangkutan aktif dalam kegiatan organisasi serikat pekerja dan turut menjalankan fungsi representasi pekerja di lingkungan perusahaan.
Perselisihan bermula ketika perusahaan melakukan mutasi terhadap saudara Dian Antoni Lubis dari jabatan Analyst ke bagian Compound Mill yang efektif berlaku pada 09 Februari 2026. Pekerja menolak mutasi tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kompetensi, pengalaman kerja, dan latar belakang keahlian yang selama ini dimilikinya.
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi pada Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam proses mediasi, pihak pekerja yang didampingi PUK SPPK FSPMI PT KCN menyampaikan bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip penempatan tenaga kerja berdasarkan kompetensi dan keahlian. Selain itu, pekerja juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut berakibat pada penurunan posisi pekerjaan yang selama ini dijalankan.
Setelah memeriksa dokumen dan mendengar keterangan para pihak, Mediator Hubungan Industrial menyimpulkan bahwa mutasi memang merupakan hak manajemen perusahaan. Namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus dilakukan sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Mediator Hubungan Industrial menganjurkan agar PT. Karya Cipta Nirvana mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali saudara Dian Antoni Lubis pada jabatan semula sebagai Analyst sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, Abdul Halim, mengapresiasi profesionalisme mediator dalam menangani perkara ini dan menilai anjuran tersebut merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi pekerja.
“Anjuran mediator ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan perusahaan harus tetap memperhatikan aturan hukum, kompetensi pekerja, serta prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Kami berharap manajemen PT Karya Cipta Nirvana dapat menerima dan melaksanakan anjuran tersebut dengan itikad baik,” ujar Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, perkara ini bukan hanya menyangkut hak seorang pekerja, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, dialogis, dan menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PUK SPPK FSPMI PT KCN juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota serikat pekerja yang telah memberikan dukungan moril selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.
Ke depan, PUK SPPK FSPMI PT KCN akan terus mengawal pelaksanaan anjuran tersebut serta memastikan hak-hak saudara Dian Antoni Lubis memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya. Organisasi juga tetap berkomitmen membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan bermartabat demi terciptanya iklim kerja yang kondusif bagi seluruh pekerja dan perusahaan. (MS)