Jakarta, KPonline–Penyerapan aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) sekaligus pengawalan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dilaksanakan di Basecamp Ojol Batu Ampar (BC BATAM), Jalan Batu Permata No. 31 RT 16/RW 05, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Said Iqbal, Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang mendengarkan berbagai keluhan dan masukan dari para pengemudi ojol terkait kondisi kerja dan kesejahteraan mereka.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (SPDT) FSPMI, diantaranya Sekretaris Umum Ahmad Zuhdi Amin bersama pengurus SPDT FSPMI lainnya. Kehadiran pengurus SPDT FSPMI menjadi bentuk dukungan nyata dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online, sekaligus mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, yakni memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja platform digital di Indonesia.
Dalam dialog yang berlangsung hangat dan terbuka, para pengemudi menyampaikan sejumlah persoalan yang hingga saat ini masih menjadi perhatian utama. Salah satunya adalah terkait potongan aplikasi yang masih berada pada kisaran 20 hingga 30 persen, yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Selain itu, persoalan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga menjadi sorotan. Para pengemudi mengeluhkan bahwa iuran BPJS masih sepenuhnya ditanggung oleh mitra atau driver, sehingga menambah beban ekonomi di tengah persaingan dan ketidakpastian pendapatan.
Tidak hanya itu, para peserta juga menyampaikan aspirasi terkait skema Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai belum berjalan sesuai harapan. Mereka berharap adanya aturan yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat agar pelaksanaan BHR benar-benar memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi para pengemudi ojol.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.
“Masukan dari rekan-rekan pengemudi ojol ini sangat penting. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan pengawalan agar implementasi Perpres 27 Tahun 2026 benar-benar memberikan perlindungan, kepastian, dan peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi,” ujar Said Iqbal.
Kegiatan penyerapan aspirasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan para pengemudi ojol, sehingga berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dapat segera mendapatkan solusi yang adil dan berpihak kepada kesejahteraan pekerja platform digital di Indonesia.
Selain itu, forum ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh regulasi yang telah diterbitkan pemerintah benar-benar diterapkan dilapangan demi terwujudnya perlindungan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pengemudi ojek online.