Peringati Hari Perempuan, Buruh Indonesia Gelar Aksi di Depan Gedung DPR/MPR

Jakarta, KPonline – Buruh perempuan yang tergabung dalam berbagai elemen serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Rabu 8 Maret 2017.

Aksi ini digelar dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional

Bacaan Lainnya

“Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran kaum perempuan (ibu) sangat besar dalam mewarnai dan membentuk dinamika zaman. Lahirnya generasi-generasi bangsa yang unggul dan kreatif, penuh inisiatif, bermoral tinggi, bervisi kemanusiaan, beretos kerja andal, dan berwawasan luas, tidak luput dari sentuhan peran seorang perempuan. Demikian disampaikan Ketua Komite Perempuan IndustriALL Indonesian Council, Seri Mangunah melalui keterangan tertulis yang diterima KPonline.

Foto bersama usaia penandatanganan Deklarasi Bersama dari 4 pimpinan konfederasi (KSPI, KSPSI, KSBI, dan KPBI): Kampanye 14 Minggu Cuti Melahirkan dan Stop Periksa Haid. (Foto: Iwan)

“Sosok perempuan atau ibu yang pertama kali memperkenalkan, menanamkan, dan mengakarkan nilai-nilai agama, budaya, moral, kemanusiaan. pengetahuan, dan ketrampilan dasar, serta nilai-nilai luhur lainnya kepada seorang anak. Dengan kata lain, mental dan watak generasi bangsa ini sebagian besar ada ditangan ibu,” kata Seri.

Menurutnya, Perlindungan Maternitas di tempat kerja sudah seharusnya menjadi elemen penting dan perhatian dari bangsa ini, demikian juga dalam gerakan buruh Indonesia. Perlindungan maternitas yang meliputi hak atas cuti haid, hak atas cuti melahirkan, perlindungan reproduksi melalui kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan ibu hamil di tempat kerja, waktu menyusui pada jam kerja serta tersedianya pojok laktasi merupakan elemen penting bagi terciptanya perlindungan maternitas menyeluruh di tempat kerja. Karena hanya dari ibu yang sehat lahir anak-anak bangsa yang sehat.

 

Aksi buruh perempuan di depan Gedung DPR/MPR medesak Konvensi ILO No 183 segera diratifikasi. (Foto: Herveen)

Meskipun hukum perburuhan memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan perlindungan maternitas, nyatanya kasus-kasus pelanggaran terhadap aturan cuti haid dan melahirkan masih kerap terjadi tanpa penyelesaian yang maksimal. Pengusaha seringkali abai terhadap pelaksanaan undang-undang dan serikat buruh merasa tugasnya telah selesai setelah menuntaskannya dalam pasal-pasal terkait cuti haid dan melahirkan dalam Perjanjian Kerja Bersama tanpa berusaha untuk memeriksa kembali bagaimana pelaksanaan pasal tersebut terhadap buruh perempuan di tempat kerja.

Buruh perempuan yang bekerja sebagai buruh kontrak dan outsourcing adalah mereka yang paling merasakan lemahnya pengawasan perlindungan maternitas pada kelompok rentan ini. Mereka seringkali harus di putus kontrak kerja karena hamil atau melahirkan, sebagian lagi bahkan harus menandatangani kontrak kerja dengan janji tidak akan menikah dan hamil selama menjalani kontrak.

Dalam peringatan Hari Perempuan Internasional tahun 2017, menurut Seri, buruh perempuan Indonesia mendesak perlindungan maternitas di tempat kerja dijalankan dengan menyeluruh dari hulu hingga ke hilir oleh semua pihak tidak terkecuali peran penting dari konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagai garda terdepan dalam perjuangan gerakan buruh Indonesia.

Dalam aksinya, buruh perempuan mendesak perlindungan maternitas, 14 minggu cuti melahirkan, ratifikasi konvensi IlO No 183, dan stop periksa haid.

==========
Baca juga beragam artikel yang lain terkait dengan Buruh Perempuan.

Pos terkait