Peran Serikat Pekerja dalam Monitoring Kebijakan Pemerintah di Lingkungan Industri

Peran Serikat Pekerja dalam Monitoring Kebijakan Pemerintah di Lingkungan Industri

Gresik, KPonline-Sosialisasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik berlangsung di Ruang Training Gedung Admin PT PON, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 18 peserta yang terdiri dari manajemen perusahaan alih daya dan unsur serikat pekerja.

Peserta yang hadir berasal dari Koperasi Tunas Harapan Desa Tlogopojok, Koperasi Desa Lumpur, PT. Cahaya Mekarjaya, PT. Mahawangsa, PT. Multi Clean, manajemen PT. Petro Oxo Nusantara, serta serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT. Petro Oxo Nusantara. Sosialisasi ini menjadi forum komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam membahas implementasi regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja, khususnya terkait hak kompensasi saat berakhirnya hubungan kerja dalam sistem perjanjian alih daya. Disnaker juga menilai komunikasi yang intensif antara pekerja, perusahaan alih daya, dan pengusaha menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial serta keberlangsungan industri.

Selain itu, pihak Disnaker turut mengapresiasi pola komunikasi yang dilakukan FSPMI dalam proses advokasi pekerja. Salah satu contohnya yang dilakukan di PT. KML yang tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pendekatan dialogis yang dilakukan dinilai mampu mendorong terciptanya kesepakatan bersama sehingga perusahaan dapat terhindar dari kondisi pailit.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa serikat pekerja memiliki fungsi penting sebagai bagian dari monitoring dan kontrol terhadap setiap kebijakan pemerintah agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah sendiri memberikan masa transisi selama dua tahun dalam penerapan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai ruang adaptasi sekaligus evaluasi bagi seluruh pihak.

Arif Syamsudin selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT PON mengatakan, kehadiran serikat pekerja dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk mendengarkan secara langsung penjelasan dari Disnaker terkait implementasi regulasi yang baru diterbitkan pemerintah.

Ia menegaskan, serikat pekerja akan terus mengawal penerapan Permenaker tersebut secara kritis dan konstruktif, mengingat masih terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian pekerja dan berpotensi berdampak terhadap hak serta kepentingan buruh di lingkungan industri.

Pos terkait