Peran Serikat Pekerja Dalam Mengejar Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Jakarta, KPonline – Salah satu hambatan investasi adalah faktor tenaga kerja. Di sini, buruh dituding sebagai biang keladi minimnya pertumbuhan ekonomi. Mulai dari upah yang tinggi, keahlian tidak mumpuni, hingga seringnya mereka melakukan aksi.

Karena semua itu dianggap hambatan, cara berfikir paling gampang adalah dengan menyingkirkan hambatan tadi. Itulah mengapa, kemudian muncul gagasan untuk melakukan revisi terkait beberapa regulasi. Dalihnya untuk kepentingan yang lebih besar, demi kepentingan investasi.

Terkait dengan peningkatan keterampilan, misalnya, kini gencar dilakukan program pemagangan. Namun dalam praktik, pemagangan ternyata banyak disalahgunakan. Pemagangan menjadi mata rantai baru dalam hubungan industrial. Katanya magang, tapi faktanya dipekerjakan sama seperti karyawan yang lainnya.

Ketika serikat pekerja memprotes dan menolak pemagangan yang seperti ini, serikat dianggap tidak memikirkan para pencari kerja. Tidak peduli dengan pengangguran yang belum mendapat pekerjaan, karena minimnya keterampilan.

Padahal yang disoal serikat adalah eksploitasi terhadap pencari kerja. Ada perusahaan yang menjadikan pemagangan sebagai kedok untuk membayar upah murah.

Saya kira, kita setuju jika serikat pekerja juga berkontribusi terhadap peningkatan investasi maupun pertumbuhan ekonomi. Tanpa disuruh pun, selama ini serikat dan pekerja berjibaku di garis depan untuk pembangunan.

Hanya saja, kontribusi yang dimaksud bukan berarti dengan memberi puja-puji dan menuruti segala keinginan untuk memfleksibelkan pasar kerja. Fleksibilisasi yang kebablasan tidak berkorelasi positif terhadap kemajuan, tetapi justru akan membuat kita kembali pada era perbudakan.

Mari kita lihat regulasi yang saat ini berlaku dan praktiknya di lapangan. Ketentuan mengenai upah, hubungan kerja, kebebasan berserikat, hingga PHK, masih banyak dilanggar. Inilah yang menjelaskan, mengapa serikat pekerja terkesan nyinyir dan meributkan hal-hal yang bersifat dasar (baca: hak buruh).

Bayangkan kalau penegakan hukum berjalan. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan disebut sebagai pidana kejahatan. Maka pengusaha yang tidak memberikan hak atas upah diperlakukan selayaknya penjahat, misalnya.

Jika persoalan dasar ini bisa diselesaikan, maka pekerja dan serikatnya akan dengan mudah memfokuskan perhatiannya pada hal yang lain. Itulah mengapa, pemerintah (dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan) perlu mengoptimalkan penegakan hukum.

Jika itu tidak dilakukan, “permusuhan” antara pekerja dan pengusaha akan bersifat abadi. Padahal, kedua pihak sejatinya adalah mitra.

Kembali ke pertanyaan di awal. Apa peran serikat pekerja dalam upaya meningkatkan investasi? Jawabnya, memastikan tidak ada eksploitasi.