Penyidik Disnaker Jatim (PPNS), Putuskan PT. Rakuda Furniture Terindikasi Melakukan Tindak Pidana.

Surabaya,KPnline – Jumat penuh berkah, begitulah kalimat yang mungkin dapat digambarkan Puji Santoso, selaku Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Rakuda Furniture, setelah mendapat pesan singkat dari Supriyadi, Ketua PC SPAI FSPMI Surabaya mengenai perkembangan kasus gelar perkara yang digelar beberapa waktu lalu, Rabu (18/07/2018) di Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Usai gelar perkara kasus pelanggaran UMK PT. Rakuda Furniture, Supriyadi sempat menyatakan ” Team PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur masih belum yakin untuk memutuskan kasus pemberian upah di bawah UMK termasuk tindak pidana sesuai pasal 185 Undang Undang Ketenagakerjaan.” Beliaupun menambahkan ” Meskipun sebelumnya telah dibuat Perjanjian Bersama (PB) antara karyawan dengan pihak managemen, akan tetapi PB tersebut hanya untuk hak-hak normatif yang lain. Sedang pelanggaran pemberian upah di bawah UMK sifatnya lebih spesifik. ”

Bacaan Lainnya

” Akan ada penyelidikan lebih lanjut mengenai status karyawan yang bersengketa, apakah termasuk karyawan kontrak/permanen/outsourcing. Dan apabila status karyawan tersebut adalah karyawan kontrakan/permanen, maka kasus dapat dilanjutkan, dan dalam 1-2 hari ke depan, akan saya tanyakan langsung lebih lanjut ke Disnaker. ” Sambung Supriyadi.

Namun dalam pesan singkat yang disampaikan oleh Puji Santoso, Jumat (20/07/2018) lalu kepada Media Perdjoeangan, penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dikabarkan telah memutuskan bahwa ada indikasi tindak pidana yang telah dilakukan oleh menejemen PT. Rakuda Furniture, dalam kasus penundaan pemberian upah di bawah UMK tahun 2016.

Hal tersebut langsung mendapat respon dari Supriyadi, ” Hasil putusan tersebut langsung saya tanyakan kembali kepada petugas yang berwenang dalam kasus ini. Dalam berita acara yang tertuang, bahwasannya pemberian upah di bawah UMK adalah tindak pidana yang dapat dilanjutkan ke proses Yustisia, dan PPNS pun akan segera melengkapi proses administrasi dalam 2 (dua) minggu kedepan, baik berupa surat perintah penyidikan (sprindik), Laporan Kejadian (LK) dan nama petugas siapa saja yang tergabung dalam team tersebut. ”

Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2016 lalu menejemen PT. Rakuda Furniture diduga telah membayar upah pekerja/buruhnya hanya sebesar Rp 2.700.000, padahal sesuai aturan yang berlaku, upah yang seharusnya diberikan pihak perusahaan kepada karyawannya pada tahun tersebut, semestinya adalah sebesar Rp. 3.045.000, maka atas dasar itulah pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Rakuda Furniture tersebut, melaporkan dugaan pelanggaran yang juga merupakan salah satu pelanggaran tindak pidana kepada instansi terkait.

Hingga saat berita ini diterbitkan (Minggu, 22/07/2018), proses kasus ini akan dikawal terus oleh perangkat FSPMI, baik di tingkat Konsulat Cabang Surabaya maupun PC SPAI Surabaya. Tidak ada kata lelah dan patah semangat dalam raut anggota PUK PT. Rakuda Furniture, sampai segala tuntutan dipenuhi oleh pihak perusahaan.

(Nanang – Surabaya)

Pos terkait