Penyelamatan aset PTPN III (Persero) di P. Siantar Kondusif, Pengamanan TNI/POLRI Netral dan Humanis

Medan, KPonline – Pengamanan aset / investasi PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Bangun yang berlokasi di wilayah hukum kotamadya Pematang Siantar, yang berlangsung pada hari Selasa (18/10) berjalan kondusif.

 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA selaku Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero) Kepada Media ini di kantornya.

 

“Penyelamatan aset /investasi dalam bentuk penanaman kelapa sawit oleh ratusan Karyawan PTPN III (Persero) berjalan dengan baik dan kondusif. PTPN III (Persero) hanya menjalankan perintah Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-15/MBU/12/2020 tentang Pengamanan Aset Milik BUMN dan SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN.

 

Penyelamatan aset demi kepentingan masyarakat ini merupakan komitmen dan peran besar serta dukungan dari Forkopimko Pematang Siantar, baik Walikota, Kapolres, Dandim, Kejari dan DPRD dalam menjaga iklim investasi di Kota Pematang Siantar.” Ujar Kabag Umum PTPN III (Persero) ini.

 

Lanjutnya, “Apresiasi yang besar khusus buat AKBP Fernando SIK beserta Jajarannya dalam menjaga situasi pengamanan sehingga PTPN III (Persero) pada saat melakukan Penyelamatan Investasi/Aset Negara dan penanaman Kelapa Sawit, serta Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar pada tanggal 18 Oktober 2022 berlangsung sangat humanis.

 

Pengamanan aset/investasi yang tercatat aktif pada SHGU No.1 tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimko Siantar, hal tersebut yang membuat pelaksanaan penanaman 6.000 bibit kelapa sawit PTPN III diatas tanah seluas + 66,06 Ha berlangsung dengan kondusif.

 

Selain itu PTPN III Siantar masih membuka posko suguh hati bagi masyarakat yang ingin menyerahkan Kembali aset yang digarapnya kepada Negara, sehingga tidak ada kesan tendensi untuk merugikan kepentingan masyarakat.

 

Secara kepemilikan areal yang ditanaman kelapa sawit tersebut merupakan HGU Aktif No.1/Pematangsiantar yang berakhir tahun 2029, bahkan PTPN III sudah mengikuti saran dari Kelompok Tani FUTASI dan Forkopimko Siantar untuk memastikan kembali apakah tanah tersebut masih HGU Aktif, sampai akhirnya secara tertulis Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memberikan kepastian hukum bahwa objek rencana penyelamatan investasi negara, berupa Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar di PTPN III (Persero) Kebun Bangun tersebut merupakan objek HGU Aktif PTPN III yang berakhir di tahun 2029, yang tersebut melalui Surat:

a. Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan;

 

b. Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan.” Jelas Christian Orchard Perangin angin.

 

Masih menurut Christian Orchard Perangin angin, “Kami sangat menyesalkan sikap dan tindakan oknum-oknum tertentu yang diduga dengan sengajan membalikkan fakta dan melibatkan Kantor Staf Kepresidenan dalam permasalahan tersebut.

 

Bahwa Objek Reforma Agraria di Kebun Bangun yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berlokasi di Kebun Bangun namun bukan diatas objek HGU Aktif No. 1 Kota Pematangsiantar, tetapi berada di eks HGU di Desa Tanjung Pinggir Blok 37 Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang merupakan bagian Eks HGU Kebun Bangun seluas 573,41 Ha dan terakhir dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dengan hasil semula dimohonkan 25 Ha menjadi 17,7 Ha (dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Pendataan TORA Nomor 131/BA-400.NP.02.01/V/2021 tanggal 05 Mei 2021).

 

Bahwa terhadap objek tersebut telah berulang kali diadakan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Staf Kepresidenan yang pada prinsipnya PTPN III (Persero) mendukung pelaksanaan Reforma Agraria seluas 17,7 Ha diatas tanah Eks HGU Kebun Bangun selama memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-undangan (bukan diatas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha).

 

Sejalan dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor

B-21/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 hal Permohonan Perlindungan Terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria tahun 2021, dimana dalam lampiran 1 poin 14 objek yang dimaksud merupakan objek Kebun Bangun Kota Pematangsiantar Kec. Siantar Martoba Desa Tanjung Pinggir Blok 37 seluas 25 Ha (bukan diatas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha).

 

Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagaimana tersebut diatas, maka dapat dipastikan Oknum Kelompok Tani tersebut memutarbalikkan informasi terhadap objek yang dimaksud, sehingga dapat dipastikan tidak ada objek Reforma Agraria diatas tanah yang akan dilakukan penyelamatan investasi negara di Kebun Bangun (HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar)” Tegas Christian kepada awak media.

 

Tambah Kabag Umum PTPN III (Persero)ini,“Sudah saatnya kita tegas untuk melakukan penyelamatan investasi perkebunan Negara dalam rangka penyelamatan kebutuhan minyak goreng masyarakat, apalagi didalamnya ada program strategis nasional untuk jalan tol dan jalan lingkar kota Siantar, jangan hanya karena segelintir Oknum yang mengatasnamakan masyarakat, akhirnya kepentingan masyarakat yang lebih banyak akan dirugikan, sudah saatnya Negara berdaulat dan berantas praktek Mafia Tanah, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik” ujar Christian yang merupakan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan.

 

“Saya ingin informasikan kepada masyarakat yang menggarap di PTPN III Kebun Bangun Siantar agar kooperatif dan segera menghubungi posko suguh hati PTPN III yang ada di Kebun Bangun, dan jangan terprovokasi dengan oknum Ketua Kelompok Tani FUTASI yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Utara berdasarkan SP2HP Nomor B/2469/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 27 September 2022” Tambah Christian Orchard Perangin angin. (Anto Bangun)