Penuhi PTUN DKI, Buruh DKI Sampaikan Tuntutan Tolak Upah Murah

Jakarta, KPonline – Ratusan massa aksi dari FSPMI dan KSPI DKI Jakarta sebagai perwakilan buruh DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa sesuai instruksi organisasi terkait perjuangan upah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sekitar pukul 10.00 wib, aksi perjuangan upah ini mereka gelar sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim Upah Murah. Tuntutan dalam aksi hari ini yaitu Cabut Gugatan Apindo DKI Jakarta di PTUN Perihal Pergub No 1517 tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan buruh dari berbagai elemen ini dipusatkan di Gedung PTUN Jakarta tepatnya di samping kantor Walikota Jakarta Timur.

“Tuntutan dalam aksi hari ini yaitu Cabut Gugatan Apindo DKI Jakarta di PTUN Perihal Pergub No 1517 tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Karena bagi kami gugatan ini mencederai rasa keadilan bagi kaum buruh Jakarta, karena kenaikan upah dalam pergub No. 1517 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan setidaknya sudah mengakomodir keinginan kaum buruh saat ini.” jelas ketua Perda KSPI, Winarso.

Bila PTUN memaksakan meneruskan sidang dan memutuskan gugatan APINDO dengan UU Omnibus Law bisa dipastikan ini adalah rezim upah murah, dan secara tegas kita tolak, paparnya lagi.

(Jim).

Pos terkait