Penuh Drama, Akhirnya Perwakilan Buruh Kota Cilegon Diterima Pemerintah Kota

Cilegon, KPonline – Tolak RUU Omnibuslaw dan Darurat PHK akibat Pandemi Covid-19 adalah isu yang disuarakan oleh buruh kota Cilegon.

Serikat Pekerja yang tergabung dalam forum SP/SB Kota Cilegon, Selasa (28/7/2020), melakukan aksi unjuk rasa dalam menolak RUU Omnibuslaw dan menolak PHK dengan alasan Covid-19.

Ratusan massa aksi yang dikomandoi oleh 2 mobil komando (mokom) dari 2 federasi SP/SB di kota Cilegon (FSP-KEP dan FSPMI) memulai aksi unjuk rasa dengan menjemput massa aksi dari perusahaan-perusahaan di wilayah Kawasan Industry Krakatau mulai dari pukul 08.00 WIB.

Massa aksi dengan mayoritas menggunakan sepeda motor berkonvoi dikawal oleh pihak kepolisian dengan tujuan ke Kantor DPRD dan Kantor Walikota Cilegon.

Pukul 11.45 WIB, massa aksi tiba di depan kantor Walikota cilegon. Sesampainya di kantor Walikota, pimpinan federasi disambut oleh perwakilan Pemerintah Kota Cilegon (AsDa 1, Asda 2, Kadisprindag serta Kadisnaker Kota Cilegon).

Pertemuan dilakukan di ruang kerja Assisten Daerah 1, yang kemudian Pemerintah Kota Cilegon mempersilahkan perwakilan buruh Kota Cilegon untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap untuk dibuatkan notulen yang akan disampaikan kepada Walikota Cilegon.

Sampai berita ini diturunkan, Walikota Cilegon belum bisa langsung menemui Pimpinan Federasi SP/SB Kota Cilegon dengan alasan masih ada kegiatan di luar Kantor. (Saefulloh)