Pengusaha PT Yamaha Musical Dilaporkan ke Komnas HAM

Sekretaris Umum PP SPEE FSPMI Slamet Riyadi (paling kiri) mendampingi buruh PT YMPI ke Komnas HAM.| Foto: Syamsuri
Sekretaris Umum PP SPEE FSPMI Slamet Riyadi (paling kiri) mendampingi buruh PT YMPI ke Komnas HAM.| Foto: Syamsuri
Sekretaris Umum PP SPEE FSPMI Slamet Riyadi (paling kiri) mendampingi buruh PT YMPI ke Komnas HAM.| Foto: Syamsuri

Jakarta, KPonline – Tidak terima dengan tindakan pengusaha di tempatnya bekerja yang memberikan skorsing, tidak melakukan pembayaran upah, dan melarang dirinya bekerja ditempat lain, kemarin (3/3/2016) M. Rifa’i mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. Kedatangan buruh PT. Yamaha Musical Products Indonesia (PT. YMPI) yang bekerja di bagian GA – General Service ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pengusaha PT. YMPI.

“Diduga kuat pengusaha PT YMPI telah melanggar Pasal 1 angka (60) jo Pasal 33 ayat (1) UU No. 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Sekretaris Umum PP SPEE FSPMI Slamet Riyadi yang ikut mendampingi M. Rifa’i di Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan jika M. Rifai sudah bekerja di PT YMPI sejah tahun 2000. PT YMPI sendiri adalah perusahan Jepang yang mempekerjakan kurang lebih 1.600 orang pekerja.

Selanjutnya, laki-laki bersahaja ini menceritakan dengan detail peristiwa yang menyebabkan M. Rifa’i akhirnya mendatangi Komnas HAM.

Berawal pada tanggal 24 Februari 2014, ketika Rifa’i sakit. Oleh keluarga, Rifa’i dibawa ke RSUD Soedarsono, Pasuruan. Ketika itu, istri Rifa’i yang didampingi temannya, mengurus administrasi ke ruangan dokter.Sementara, Rifa’i yang kondisi badannya masih lemah tetap berada di ruang UGD. Dokter menyampaikan jika Rifa’i harus beristirahat, sembari membuat surat keterangan sakit dan menyerahkan kepada istri Rifa’i.

Setelah menyelesaikan administrasi dan mendapatkan surat keterangan sakit itu, istri Rifa’i bergegas kembali ke ruang UGD. Sampai disana, ia membaca surat keterangan sakit tersebut. Ternyata ada kesalahan penulisan tanggal. Dokter menulis tanggal 25-26 Februari. Seharusnya adalah tanggal 24 Februari sampai dengan 25 Februari. Karena tanggal 25 Februari adalah keesokan harinya, sedangkan Rifa’i sudah sakit dan tidak masuk bekerja tanggal 24 Februari 2014.

Menyadari ada yang keliru, sang istri dengan didampingi teman Rifa’i, kembali mendatangi dokter yang membuat surat tersebut. Akan tetapi, sesampai ditempat ternyata dokter yang bersangkutan sudah tidak ada. Keduanya hanya ditemui asisten dokter. Setelah dijelaskan ada kesalahan dalam penulisan tanggal, asisten dokter tersebut langsung mencoret tanggal yang salah tersebut dan melakukan revisi. Tanpa mengganti dengan surat keterangan yang baru.

Setelah Rifa’i masuk kerja kembali, surat itu disampaikan kepada pihak pengusaha.

Beberapa hari kemudian, Rifa’i dipanggil pengusaha untuk mengklarifikasi kenapa surat itu dicoret. Pengusaha menuduh Rifa’i melakukan pemalsuan surat dokter. Atas hal itu, sejak tanggal 3 Maret, Rifa’i di skorsing menuju PHK. Tidak hanya itu, pengusaha juga melaporkannya ke Polsek Rembang, Pasuruan.

Rifa’i dan istrinya tidak menyangka coretan asisten dokter itu akan menuai petaka bagi suaminya.

Di Polsek Rembang, Rifa’i, istrinya, dan seorang teman yang dulu menemani ke rumah sakit, diperiksa penyidik sebagai saksi. Setelah itu, kasus ini tidak berlanjut. Nampaknya tidak terbukti jika Rifa’i melakukan pemalsuan surat dokter.

Meskipun tidak terbukti, pihak PT YMPI tetap mengeluarkan surat surat skorsing No. 001/Skors/YMPI/III/2015 tertanggal 2 Maret 2015. Dalam surat itu disebutkan, pengusaha melakukan skorsing menuju PHK terhadap Rifa’i, serta tidak akan melakukan pembayaran upah selama skorsing. Dalam suratnya, pengusaha juga melarang Rifa’i bekerja di tempat lain.

“Permasalahan ini sudah berjalan 2 tahun. Akan tetapi tidak kunjung terselesaikan. Kami juga sudah melaporkan ke pihak Dinaskersostrans Kabupaten Pasuruan, dimana kasus ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum. Akan tetapi sampai saat ini pun belum ada upaya penyelesaian sebagaimana mestinya,” ujar Slamet.

Padahal, Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai PHK karena kesalahan berat telah dianulir Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 012/PUU-I/2003. (*)

Pos terkait