Akhirnya Gubernur DKI Putuskan Banding Soal UMP DKI 2022

Akhirnya Gubernur DKI Putuskan Banding Soal UMP DKI 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempolnya Antara - FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

Jakarta,KPonline – Setelah di desak oleh buruh akhirnya Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan besaran UMP DKI Rp 4,6 juta.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Namun, lanjut Yayan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan tersebut, Pemprov DKI merasa masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

“Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” kata Yayan.

Pemprov DKI juga mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sebesar Rp4,6 juta tersebut tidak dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kemungkinan Anies tidak mau mengajukan banding.

Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, Gubernur cenderung tidak akan melakukan banding.

“Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/22).

Diketahui PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies menurunkan UMP DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.