Pengurus Serikat di PHK, Buruh PT Ghimli Batam Mogok Kerja

Batam,KPonline – Puluhan buruh PT Ghimli di Batam hari ini (2/3) menggelar aksi Mogok Kerja. Ketua KC FSPMI Batam Ramon mengatakan bahwa Hubungan Industrial antara manajemen dan PUK FSPMI Aneka Industri PT. Gimli awalnya baik. Ini terbukti dengan disepakati Perjanjian Kerja Bersama/PKB PT. Gimli. PKB merupakan perjanjian yang dibuat antara Pengusaha dan Serikat Buruh berfungsi sebagai rujukan antara kedua belah pihak dalam menjalankan hak serta kewajibannya.

Permasalahan yang paling mendasar adalah omnibus law cipta kerja. Kehadiran omnibus law cipta kerja digunakan oleh pengusaha untuk perlahan-lahan lalai menjalankan PKB yang telah disepakati bersama.

Bacaan Lainnya

“Kenapa kami serikat Pekerja/serikat buruh menolak omnibus law cipta kerja karena omnibus law cipta kerja mendegradasi hak hak buruh sehingga pengusaha lupa bahwa ada PKB yang telah disepakati antara mereka di dalam pabrik.”Ungkapnya

“Klimaks dari lalainya pengusaha PT. Gimli menjalankan PKB adalah dengan melakukan PHK secara sepihak Sekretaris Pimpinan Unit Kerja FSPMI PT. Gimli.”Jelasnya

“Kami menolak PHK sepihak karena ini merupakan tindakan yang melanggar PKB dan ini dapat dikatagorikan “union busting”, Besar harapan kami, Pengusaha menjalankan aturan yang sudah disepakati dalam PKB, Kami akan melakukan SOLIDARITAS untuk perjuangan kawan-kawan di PT Gimli yang sedang mogok kerja.

Pantauan di lapangan sejumlah buruh membentangkan poster berisi tuntutan meski cuaca sedang gerimis

Pos terkait