FSPMI Aceh Kunjungi General Manager PLN Wilayah, Tuntut Hak Anggota Dibayarkan

Banda Aceh, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Aceh bersama PC SPEE Aceh dan Pengurus PUK SPEE FSPMI PT. Wahana Aceh Power Banda Aceh pada hari ini, Rabu 01 Maret 2023 mengunjungi General Manager PT. PLN (Persero) Tbk Wilayah Aceh. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melaporkan tindakan kejahatan terhadap hak pekerja (anggota FSPMI Aceh) yang dilakukan oleh PT. Wahana Aceh Power, salah satu perusahaan Subcont (vendor) mitra PLN Aceh.

Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun menyampaikan bahwa adanya sejumlah anggota PUK SPEE FSPMI PT. Wahana Aceh Power yang di PHK sepihak oleh perusahaan vendor tersebut tanpa kejelasan hak. Selain itu banyak hak-hak pekerja yang tidak ditunaikan oleh perusahaan yang saat ini belum ada hasilnya mesti sudah dilakukan mediasi baik secara bipartit maupun tripartit. Vendor PLN yang melakukan pelanggaran harusnya ditindak secara tegas dengan sanksi dan hal lainnya sehingga hak-hak pekerja tidak terabaikan, pungkasnya.

Selanjutnya Usman S, Ketua PC SPEE Aceh menyampaikan bahwa saat ini proses mediasi di dinas tenaga kerja sudah selesai dan tidak ada titik temu untuk penyelesaian permasalahan ini, sehingga dinas tenaga kerja sudah mengeluarkan anjuran sebagai upaya bagi kedua belah pihak untuk melakukan upaya penyelesaian ditingkat berikutnya (pengadilan hubungan industrial). Kami meminta agar PLN dapat melakukan komunikasi dengan perusahaan ini agar adanya itikad baik dari vendor untuk menyelesaikan hak para pekerja.

Irwansyah, Wakil Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Wahana Aceh Power menyampaikan bahwa selain PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, ada hak lain yang belum dibayarkan oleh perusahaan yaitu pemasangan LBS. Hal lain yang belum ditunaikan oleh pekerja adalah adanya 50% pekerja yang belum dibayarkan DPLK. Selama tahun 2022 perusahaan hanya diberikan 1 set baju, sedangkan seharusnya pekerja mendapatkan 2 set baju selama 1 tahun. Saat ini PUK terus mengumpulkan alat bukti pendukung yang dapat memperkuat jika suatu waktu harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial.

Besar harapan agar permasalahan yang saat ini dialami bisa diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mufakat sehingga tidak harus ditempuh melalui peradilan hubungan industrial. FSPMI Aceh juga memberikan sinyal akan melakukan aksi ke PLN Wilayah Aceh apabila PLN Aceh tidak berupaya memfasilitasi dan mendorong agar hak-hak pekerja segera dibayarkan.

(Edy Jaswar, Kontributor KPAceh)