Pendidikan Advokasi SPEE FSPMI Batam, Memahami Proses Beracara di PHI

Batam,KPonline – Penasehat LBH FSPMI Yadi Mulyadi pada pendidikan advokasi yang di adakan oleh PC SPEE FSPMI di Vanesia hotel, Sabtu ( 15/12/18) mengatakan bahwa dalam proses di pengadilan sebelum pembacaan gugatan di pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu Majelis Hakim menganjurkan agar kedua belah pihak melakukan perdamaian. Apabila para pihak tetap pada pendiriannya untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan melalui Majelis Hakim maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dengan pembacaan Gugatan Penggugat.

Bacaan Lainnya

Setelah Gugatan dibacakan maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan Jawaban terhadap Gugatan Penggugat.

Jawaban merupakan bantahan-bantahan atau perlawanan-perlawanan atas hal-hal yang digugat atau yang dituduhkan terhadap Tergugat dengan mengemukakan fakta-fakta serta dasar hukum yang nyata dengan tujuan untuk meyakinkan Hakim bahwa Penggugat adalah Penggugat yang tidak benar sehingga Gugatannya harus ditolak.

Sedangkan putusan sela merupakan Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan, yang dijatuhkan sehubungan dengan adanya tuntutan yang sifatnya mendesak untuk segera diambil tindakan. Putusan Sela ini bersifat sementara dan bisa saja berubah setelah tuntutan pokok perkara dalam Surat Gugatan diputuskan.

Putusan Sela bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan juga, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya dituliskan dalam berita acara persidangan saja.

Yadi juga menjelaskan tentang Replik yang merupakan sanggahan-sanggahan yang diberikan oleh Penggugat terhadap Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat yang dapat disampaikan secara lisan dan tertulis yang bertujuan untuk membantah setiap dalil/alasan yang dikemukan Tergugat dalam Jawabannya sehingga Gugatan menjadi kuat dan bisa dikabulkan.

Sedangkan Duplik adalah sanggahan-sanggahan Tergugat terhadap Replik yang diajukan oleh Penggugat dengan tujuan untuk mematahkan atau melemahkan Replik/Gugatan Pengugat sehingga Gugatan ditolak oleh Majelis Hakim.

Baik Replik dan Duplik bukanlah sesuatu yang wajib disampaikan para pihak; terserah kepada para pihak; yang wajib adalah pembuatan Gugatan dan Jawaban.

Yang penting lagi menurut Yadi adalah pembuktian untuk meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil/alasan yang dikemukakan dalam satu persengketaan/perselisihan.

Hal-hal yang perlu dibuktikan adalah peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian yang dianggap penting dan menentukan dalam suatu perselisihan termasuk dalil/alasan yang tidak diakui atau dibantah oleh pihak lawan, sedangkan apabila suatu hal tersebut tidak dibantah atau sudah diakui maka tidak perlu dibuktikan.

Alat bukti yang sah menurut Yadi adalah Surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah dan keterangan ahli. Pendidikan ini sendiri di ikuti oleh 57 peserta dari Serikat pekerja Elektronik Elektrik FSPMI Batam

Catatan Media Perdjoeangan sendiri pada dasarnya proses beracara di PHI sama dengan proses acara perdata pada lingkup pengadilan umum, hanya saja ada beberapa hal yang menjadi perbedaan dan ditentukan secara khusus dalam Undang Undang yaitu Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini

Yang menarik dan penting menjadi sorotan ialah, terkait dengan PHI yang berada di mana tempat gugatan itu harus diajukan?. Pertama harus diketahui terlebih dahulu bahwa PHI tidak terdapat di semua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. PHI hanya terdapat di Pengadilan Negeri di Ibukota Provinsi denga cakupan kerja pada wilayah provinsi tersebut, serta di beberapa wilayah kabupaten kota yang padat industri biasanya terdapat PHI tersendiri untuk wilayah kabupaten/kota tersebut.

Kedua terkait dengan ke pengadilan mana gugatan ditujukan? Maka hal ini sedikit berbeda dengan hukum acara pidana atau perdata. Jika dalam hukum pidana berlaku prinsip ‘tempat kejadian perkara’, dalam perdata yang pertama dijadikan pertimbangan yakni tempat tinggal tergugat. Maka dalam PHI pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan ialah  kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.

( Ahmad / LS)

Pos terkait