Halmahera Tengah, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT IWIP kembali turun tangan pada Jum’at, (12/6/2026). Dua kasus anggota diselesaikan langsung di lapangan tentang pengurusan hak pesangon anggota di-PHK dan pengajuan izin kerja yang ditolak atasan WNA China.
Pendampingan dilakukan bersama jajaran IR Pusat dan IR Smelter Q agar proses berjalan sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021.
Kasus pertama menyangkut anggota serikat atas nama Bahrun yang terkena PHK. Proses pendampingan dilakukan langsung dengan pihak IR Pusat, Bung Adrian
Setelah menerima penjelasan kronologi dari pengurus serikat Firman A, pihak IR Pusat langsung merespon dan berkomitmen segera menyelesaikan hak pesangon anggota.
Firman A menjelaskan perhitungan hak sesuai aturan: Pekerja yang di-PHK berhak menerima Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak. Untuk Uang Penghargaan Masa Kerja belum bisa diberikan karena masa kerja yang bersangkutan belum mencapai 3 tahun, sesuai Pasal 40 ayat 1 dan 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja UU No. 6 Tahun 2023.
“Alhamdulillah setelah dijelaskan dasar hukumnya, pihak IR Pusat langsung action. Ini bukti kalau serikat hadir, perusahaan juga mau taat aturan,” ujar Firman A.
Kasus kedua menimpa anggota Zulkifli. Pengajuan izin kerjanya ditolak sepihak oleh atasan WNA China tanpa alasan jelas.
Menanggapi laporan tersebut, pengurus serikat langsung mengarahkan Zulkifli menghadap ke IR Smelter Q untuk dimintai keterangan. Tujuannya agar izinnya bisa direvisi kembali sesuai prosedur dan tidak merugikan hak pekerja.
Penolakan izin sepihak rawan jadi alat tekanan ke pekerja. Karena itu PUK SPLP FSPMI PT IWIP tegas menolak segala bentuk diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang, apapun kewarganegaraan atasannya.
Firman A selaku pengurus SPLP FSPMI PT IWIP menegaskan pihaknya akan terus mengawal dua kasus ini sampai tuntas dan adil.
“Serikat ada untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. PHK boleh, tapi hak harus dibayar lunas sesuai UU. Izin juga hak pekerja, nggak bisa ditolak seenaknya. Kita kawal sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
PUK SPLP FSPMI PT IWIP mengimbau seluruh anggota kalau ada masalah PHK, pesangon, izin ditolak, intimidasi, langsung lapor ke pengurus PUK SPLP FSPMI. Jangan diam. Serikat kuat karena anggotanya berani bicara. (Yanto)