Pemprov Jatim Setujui 89 Perusahaan Tangguhkan UMK 2016

Surabaya,KPOnline– Ribuan buruh di Jawa Timur tampaknya harus bersabar untuk menerima Upah Minimum Kota (UMK) 2016 sebagaimana ketetapan gubernur beberapa waktu lalu.

Ini menyusul persetujuan penangguhan UMK 2016 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk), total perusahaan yang disetujui permohonan penangguhannya adalah 89 perusahaan. Sementara yang ditolak sebanyak empat perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Ada 93 perusahaan yang mengajukan. Setelah kami verifikasi bersama dewan pengupahan dan tim appraisal, ternyata mayoritas perusahaan memenuhi syarat. Alasan penangguhannya masuk akal sehingga kami setujui,”tegas Kepala Disnakertransduk Pemprov Jatim Sukardo kemarin. Mengenai lama masa penangguhan UMK, menurut Sukardo berfariasi.

Sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Namun, sebagian besar adalah 12 bulan. Artinya, baru tahun depan, sejumlah perusahaan itu akan membayar upah sesuai ketetapan UMK 2016. “Itu persetujuan buruh dan pengusaha sendiri, kami hanya menfasilitasi,”ungkap mantan Sekretaris DPRD Jatim ini.

Hasil keputusan bersama atas penanguhan UMK 2016 tersebut kata Sukardo sudah diserahkan ke biro hukum, untuk selanjutnya dibuatkan Peraturan Gubernur. “Begitu diundangkan dalam pergub, maka penangguhan UMK ini resmi berlaku,”tukasnya. Kalangan DPRD Jatim tidak mempersoalkan keputusan Disnakertransduk atas hasil verifikasi tersebut. Alasannya, hasil tersebut sudah seusai dengan prosedur.

“Yang terpenting adalah buruh tidak protes dengan keputusan itu. Toh ini juga hasil pembahasan bersama. Tentunya sudah dilakukan berbagai pertimbangan,” ungkap Anggota Komisi E DPRD Jatim Agatha Retnosari. Politisi PDIP ini menambahkan, persoalan penting yang saat ini belum tuntas adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Sebab, besaran yang ditetapkan oleh gubernur tidak sesuai dengan usulan buruh maupun pemerintah kabupaten/- kota. “Resiko terhadap beban kerja bagi para buruh tentu berbeda- beda sesuai dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, usulan sub sector untuk UMSK tersebut cukup rasional.

Karena itu, kami beharap agar pemerintah bijak dalam hal ini,”tegasnya. Sebab, selama ini buruh selalu berada pada pihak yang rugi. Misalnya, pemberayan gaji yang tidaksesuaiUMK, sanksiyangtidak adil hingga pencabutan hak berserikat. “Kami banyak menerima laporan bahwa ada banyak perusahaan yang melarang buruh bergabung dengan serikat pekerja.

Bahkan mereka yang diketahui bergabung ada yang diputus kontrak. Nah, hal-halsemacamini harus diperhatikan,”tegasnya. Sementaraitu, aksiunjukrasa penolakan Pergub No.80/2015 tentang penetapan upah sektoral 2016 kemarin terus berlanjut. Ratusan buruh, gabungan dari Surabaya, Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo ini mendesak Gubernur Jawa Timur Soekarwo merevisi pergub tersebut.

Alasannya, upah sektoral yang ditetapkan oleh gubernur juga dinilai cacat karena tidak dilampiri dengan jenis sektor. Pada Pergub tersebut, Gubernur menetapkan upah sektoral sebesar 5 persen. Padahal bupati/- walikota di lima daerah ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Pasuruan mengusulkan besaran upah sektoral bervariasi dari 5-15 persen.(sumber:Okezone)

Pos terkait