Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing, Tambang dan Migas Bakal Dilarang Gunakan Tenaga Alih Daya

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing, Tambang dan Migas Bakal Dilarang Gunakan Tenaga Alih Daya

Jakarta, KPonline-Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan regulasi baru mengenai penggunaan tenaga alih daya (outsourcing). Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi perusahaan tambang dan migas swasta untuk menggunakan pekerja outsourcing.

Dalam konferensi pers virtual pada Minggu (28/6/2026), Said Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun karena perusahaan tambang dan migas swasta dinilai memiliki tingkat keuntungan yang tinggi serta kegiatan operasional yang terpusat di satu lokasi, sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap mengandalkan sistem alih daya.

“Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta tidak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, pemerintah masih menemukan berbagai penyimpangan dalam praktik outsourcing di sejumlah kawasan industri pertambangan, seperti di Morowali, Konawe, serta beberapa perusahaan tambang nikel yang dikelola investor asal China.

Sementara itu, untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah masih membuka ruang penggunaan tenaga alih daya dengan mekanisme yang berbeda.

Pekerja outsourcing nantinya harus direkrut melalui anak perusahaan BUMN, bukan melalui yayasan maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebagaimana praktik yang selama ini banyak diterapkan.

Melalui skema tersebut, hubungan kerja pekerja outsourcing akan berada langsung di bawah anak perusahaan BUMN. Para pekerja nantinya dapat diangkat sebagai karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Said Iqbal mengatakan pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut dapat diputuskan pada pertengahan Juli 2026. Setelah aturan ditetapkan, perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri.

“Itu yang sedang kita putuskan, mudah-mudahan tengah Juli 2026. Perusahaan akan diberi waktu enam bulan. Dengan demikian tidak masif lagi, tidak bisa sembarangan di swasta,” tegasnya.

Apabila regulasi tersebut resmi diberlakukan, kebijakan ini akan menjadi salah satu perubahan signifikan dalam tata kelola sistem outsourcing di Indonesia, khususnya pada sektor pertambangan dan minyak serta gas, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena tingginya penggunaan tenaga kerja alih daya.