Purwakarta, KPonline-Sistem alih daya (outsourcing), saat ini menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang seksi dan terus menuai perdebatan di dalam negeri. Di satu sisi, sistem ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi perusahaan. Namun di sisi lain, outsourcing kerap dikritik karena dianggap mengurangi kepastian kerja, perlindungan hak pekerja, dan kesejahteraan buruh.
Sejumlah negara memilih untuk tidak menerapkan sistem outsourcing secara bebas. Mereka membatasi bahkan melarang penggunaan tenaga alih daya untuk pekerjaan inti perusahaan demi memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja.
Berikut beberapa negara yang menerapkan pembatasan ketat terhadap outsourcing.
1. Meksiko
Meksiko menjadi salah satu negara yang melakukan reformasi besar terhadap sistem outsourcing. Pada 2021, pemerintah melarang praktik outsourcing untuk pekerjaan inti (core business) perusahaan. Outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan atau layanan khusus yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penghindaran pembayaran pajak, iuran jaminan sosial, serta praktik eksploitasi pekerja.
2. Korea Selatan
Korea Selatan menerapkan aturan yang sangat ketat terhadap penggunaan pekerja alih daya. Outsourcing hanya diperbolehkan pada jenis pekerjaan tertentu yang telah ditentukan pemerintah. Jika perusahaan terbukti menggunakan outsourcing secara tidak sah, pekerja dapat dianggap sebagai karyawan tetap perusahaan pengguna berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Turki
Turki juga membatasi penggunaan outsourcing. Pekerjaan utama perusahaan pada umumnya harus dilakukan oleh pekerja tetap. Outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan pendukung atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dengan syarat-syarat tertentu.
4. Chili
Chili memiliki regulasi yang memberikan tanggung jawab besar kepada perusahaan pengguna jasa outsourcing. Perusahaan tetap wajib memastikan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah dan jaminan sosial, dipenuhi oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
Disini menegaskan bahwa hampir tidak ada negara yang benar-benar menghapus outsourcing dalam seluruh sektor ekonomi. Yang banyak diterapkan adalah pembatasan yang sangat ketat agar outsourcing tidak digunakan untuk menggantikan pekerja tetap pada pekerjaan inti perusahaan.
Negara-negara seperti Jerman, Prancis, dan Jepang juga masih mengizinkan outsourcing atau pekerja kontrak, tetapi dengan regulasi yang ketat mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu, perlindungan upah, serta hak-hak pekerja.
Di Indonesia, pemerintah tengah membahas penyempurnaan aturan mengenai outsourcing. Salah satu wacana yang berkembang adalah pelarangan penggunaan tenaga alih daya di sektor-sektor strategis tertentu, khususnya untuk pekerjaan inti perusahaan, sehingga sistem outsourcing nantinya lebih berorientasi pada perlindungan pekerja sekaligus menjaga kepastian investasi.
Kalangan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) tanah air bersama rakyat pekerja berharap regulasi baru tersebut mampu mengurangi praktik penyalahgunaan outsourcing yang selama ini dinilai merugikan pekerja, seperti status kerja yang tidak pasti, rendahnya perlindungan hak, serta minimnya kepastian karier.
Dengan berbagai contoh dari negara lain, terlihat bahwa tren kebijakan ketenagakerjaan dunia bukan menghapus outsourcing sepenuhnya, melainkan membatasi penggunaannya secara ketat agar hanya diterapkan pada pekerjaan tertentu dan tidak mengurangi hak-hak dasar pekerja.