Pemerintah dan Pengusaha Ingkari Hasil LKS Tripartit

Bogor, KPonline – Pada perundingan UMSK 2020 Kabupaten Bogor, yang dilaksanakan pada 29 Januari 2020, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, menekankan bahwa rekomendasi UMSK kepada Gubernur Jawa Barat disampaikan berdasarkan hasil LKS Tripartit Kabupaten Bogor pada 10 Oktober 2019, karena belum ada/belum terbentuknya asosiasi pengusaha sektor, maka yang berunding UMSK 2020 adalah Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur SP/SB dan unsur Apindo (pengusaha).

Ditambah lagi dengan, belum memungkinkannya pembentukan asosiasi sektor serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi sektor pengusaha pad 2020. Hal tersebut termaktub dalam hasil pertemuan LKS Tripartit yang digelar di Ruang Pertemuan Ole Hotel, Darmawan Park Sentul pada 10 Oktober 2019. Akan tetapi, perihal asosiasi sektor serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi sektor pengusaha, dimunculkan kembali oleh unsur pemerintah dan unsur pengusaha pada perundingan UMSK 2020 Kabupaten Bogor pada 29 Januari 2020.

Bacaan Lainnya


“Hal tersebut sungguh mencederai hasil pertemuan LKS Tripartit yang pernah dilakukan. Dan bagi FSPMI Bogor, hal ini seperti seakan-akan hanya untuk memperlambat proses perundingan UMSK Kabupaten Bogor. Apakah FSPMI Bogor sudah “tidak dianggap” oleh pihak-pihak terkait ? Jika seperti itu, kami FSPMI Bogor akan membuktikan. Akan kami bangkitkan lagi semangat juang kawan-kawan buruh yang ada di Kabupaten Bogor,” ujar Mulyana, Ketua Divisi Aksi Garda Metal Bogor melalui pesan Whatsapp.

Apa yang diungkapkan oleh Mulyana cukup berdasar. Pasalnya pertemuan LKS Tripartit pada 10 Oktober 2019, ketiga unsur yang ada senada untuk tidak membicarakan asosiasi sektor serikat pekerja/serikat buruh ataupun asosiasi sektor pengusaha. Pun meski seperti itu, besar harapan kaum buruh yang ada di Kabupaten Bogor, agar penetapan UMSK 2020 Kabupaten Bogor segera dirampungkan dengan nilai yang terbaik.

Pos terkait