Pemerintah dan DPR Jangan Khianati Rakyat

Buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Jakarta, KPonline – Kekhawatiran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait adanya PHK besar-besaran terbukti.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, terdapat 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah. Data ini dirilis dari akun Instagram Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, jika tidak ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah PHK, dalam 2 bulan ke depan industri otomotif, komponen otomotif, komponen elektronik, tekstil, garmen, dan sepatu juga bakal melakukan efisiensi dengan mengurangi pekerja.

“Bisa saja di DKI akan ada penambahan jumlahnya pekerja yang di PHK dari perusahaan garmen dan tekstil yang ada di wilayah Pulogadung, Cakung, Cilincing, hingga Marunda,” lanjutnya. Apalagi juga ada kabar, di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, saat ini sudah ribun orang buruh ter-PHK.

“Baru-baru ini Disnakertrans Jawa Barat menyampaikan, sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena PHK,” tegas Said Iqbal

Saat ini, kata Iqbal, ada dua ancaman serius yang dihadapi kaum buruh. Pertama, potensi hilangnya nyawa buruh karena masih diharuskan bekerja dan tidak diliburkan ketika yang lain melakukan physical distancing. Sedangkan yang kedua adalah darurat PHK yang akan mengancam puluhan hingga ratusan ribu buruh.

Untuk itu, sebaiknya pemerintah dan DPR fokus pada penyelesaian kedua masalah di atas. Karena itulah, sebaiknya pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dihentikan.

“DPR jangan mengkhianati rakyat dengan mengambil kesempatan membahas omnibus law di tengah pandemi corona dan darurat PHK,” kata Said Iqbal.

Dalam kajian KSPI, omnibus law hendak menciptakan hubungan kerja yang mudah rekrut dan mudah pecat. Ini kontraproduktif dengan situasi saat ini. Karena tanpa RUU Cipta Kerja, perusahaan sudah dengan mudah melakukan PHK. Apa jadinya jika RUU ini disahkan.

Sedangkan dari sisi perekrutan, mana ada perusahaan yang membuka lowongan kerja dalam kondisi sekarang?

Dalih RUU Cipta Kerja diperlukan untuk memperbaiki kondisi ekonomi pasca pandemi corona juga tidak tepat.  Justru yang ke depan diperlukan adalah memberikan proteksi dan penguatan. Bukannya membuka investasi seluas-luasnya. Jika investasi dibuka, persaingan dunia usaha akan semakin ketat. Hal ini justru akan memukul industri yang masih terhuyung-huyung mencoba bangkit dari krisis.

Demikian juga dari sisi pekerja. Harus dipastikan agar buruh tidak mudah di PHK dan tingkat upahnya tidak diturunkan dengan penghapusan UMK dan menggantikannya dengan UMP. Jika ini dilakukan, maka daya beli akan ambruk. Ambruknya daya beli, sekali lagi akan memberikan pukulan pada industri.

Sekali lagi, kita membutuhkan perlindungan dan penguatan.