Bandung, KPonline – Pelatihan hari kedua tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Negosiasi yang berlangsung di Hotel Savoy Homann Bandung, 20–21 Agustus 2026, menjadi ruang penting bagi kader serikat pekerja untuk meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan memperjuangkan PKB. Salah satu pemateri, Dr. Sugeng Prayitno, S.H., M.H., dosen Universitas Langlangbuana, membahas prosedur dan tahapan penyusunan PKB, teknik menyusun klausul PKB yang efektif, hingga teknik negosiasi PKB.
Dalam pemaparannya, Sugeng menekankan bahwa kekuatan serikat pekerja tidak hanya ditentukan oleh kemampuan bernegosiasi, tetapi juga oleh kedisiplinan dan kemauan untuk terus belajar. Pengurus serikat pekerja harus memiliki kemampuan memahami persoalan ketenagakerjaan, membaca aturan, serta mempersiapkan diri secara serius sebelum memasuki proses perundingan PKB.

“Serikat pekerja harus disiplin dan mau terus belajar. PKB tidak bisa dibuat hanya berdasarkan keinginan atau tuntutan, tetapi harus disusun dengan pemahaman yang baik agar setiap klausul benar-benar dapat melindungi dan memberikan manfaat bagi pekerja,” ujar Sugeng Prayitno.
Ia juga menegaskan bahwa PKB tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, tetapi harus mampu memastikan hak-hak pekerja tertuang secara jelas, tegas, dan dapat dilaksanakan melindungi dari ancaman PHK. Dengan demikian, PKB bukan sekadar dokumen kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, melainkan sesuatu yang penting untuk memberikan kepastian hak sekaligus memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial.
Pelatihan ini sendiri dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam merancang, merumuskan, melakukan negosiasi, serta menyusun strategi negosiasi PKB.
Sementara itu, Fajar Setiyadi dari PUK SPAMK FSPMI PT Hino Motors Manufacturing Indonesia menilai pelatihan seperti ini perlu lebih sering dilakukan, terutama di tengah dinamika dan tantangan ketenagakerjaan saat ini.
Menurutnya, peningkatan kapasitas pengurus menjadi hal penting agar serikat pekerja memiliki bekal yang cukup ketika berhadapan dengan perusahaan dalam proses perundingan.
“Pelatihan seperti ini mesti sering diadakan, melihat situasi ketenagakerjaan saat ini yang semakin dinamis. Pengurus serikat pekerja membutuhkan bekal pengetahuan dan kemampuan yang cukup agar dapat melakukan negosiasi dengan baik dan mampu memperjuangkan kepentingan anggota,” kata Fajar.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan semakin siap menghadapi proses perundingan dengan perusahaan. Disiplin, kemauan untuk terus belajar, serta kemampuan menyusun klausul yang kuat menjadi modal penting agar PKB tidak berhenti sebagai dokumen kesepakatan, tetapi benar-benar menjadi instrumen perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja. Kegiatan ini dilaksanakan melalui forum diskusi partisipatoris dengan menghadirkan sejumlah narasumber sebagai fasilitator.
Selain itu ada juga materi tentang curator yang disampaikan oleh Setya Permana,S.T., S.H., M.H. yang sebagai hakim Adhoc PHI di PN Gresik, menyampaikan tentang Kurator dan bagaimanan Perlindungan PHK terkait pailit bisa ada di dalam PKB. (Iwan)