Pekerja PLN PT. Haleyora Powerindo Buat Perjanjian Kerja Bersama

Bogor, KPonline – Pekerja outsourcing di PLN selama ini lemah dalam perlindungan hukum. Seringkali perusahaan seringkali tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja entah itu dari komponen upah sampai pada fasilitas kerja yang tidak memadai.

PT. Haleyora Powerindo merupakan cucu perusahaan PLN yang sudah tersebar di seluruh Indonesia namun pekerjanya mendapatkan perlakuan bagai anak tiri. Pimpinan Pusat SPEE FSPMI melalui Tim Nasional OS PLN sering mendapatkan pengaduan dari pekerja OS PLN di seluruh Indonesia terkait pelanggaran terhadap hak-hak normatif serta kecelakaan kerja yang sampai meninggal.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu pekerja dari vendor outsourcing yang dulu bernama PT. Mitra Insan Utama ini ingin terbentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tujuannya agar mereka selaku pekerja dapat meningkatkan kesejahteraannya seiring perusahaan yang semakin besar.

Terkait hal di atas, Pimpinan Pusat SPEE FSPMI mengadakan Workshop PKB PUK HPI dan member tema PERJANJIAN KERJA BERSAMA SAN EKSISTENSI PUK. Workshop ini diselenggarakan di Pelangi Resort Hotel di daerah Sentul, Bogor. Acara berlangsung selama 3 hari dimulai tanggal 23 – 25 Juli 2020.

Hari pertama diisi pembekalan dengan fasilitator M. Surahmat, Ismail Rifai dan Suherman dari Bidang Pendidikan PP SPEE FSPMI. Hari selanjutnya membuat draft PKB yang dipandu oleh H. Abdurrahman dari Advokasi PP SPEE FSPMI.

H. Abdurrahman mengatakan PKB sangat penting bagi pekerja. “PKB adalah ruhnya pekerja, agar pekerja lebih terlindungi,” ujar H. Abdurrahman yang juga sedang menangani kasus PHK PT. D & C Cilacap yang bergerak di bidang pembangkit listrik swasta.

PLN selaku pemberi kerja perlu juga memberikan perhatian khusus agar PKB bisa benar-benar terwujud. Karena PLN sendiri menyebutkan persyaratan adanya PKB di beberapa SK Dir/PerDir dalam persyaratan perusahaan yang menjadi pemenang tender pekerjaan outsourcing di PLN. (Chandra)

Pos terkait