Pekerja OS PLN Meninggal Dunia di Tengah Ramainya Wabah Virus Corona

Bekasi, KPonline – Dibalik hiruk pikuk masyarakat menghadapi wabah virus Corona, petugas PLN pelayanan teknik (Yantek) tidak bisa diliburkan. Selain karena untuk menjaga agar bisnis utama energi listrik terjual juga memiliki andil yang besar dalam suksesnya himbauan lockdown dari pemerintah.

Sementara telah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan 2 petugas Yantek PLN Grogol. Menurut beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa petugas Yantek tersebut meninggal saat mengoperasikan lemari breaker 20.000 volt yang meledak. Korban meninggal dalam kondisi yang mengenaskan terkena ledakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Korban meninggal bernama Ryan Ilhamuddin yang beralamat di Jln. Pegangsaan 2 Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dan rekannya Galuh Priyo Wijaya beralamat di Jln. H. Mastur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Dikabarkan kecelakaan kerja ini terjadi pada hari Ahad, 22 Maret 2020. Sempat viral di-posting di beberapa grup Facebook yang diikuti oleh kebanyak pekerja kelistrikan. Namun ternyata postingan dengan menampilkan kondisi gardu yang berantakan karena ledakan dan prosesi pemakaman tiba-tiba sudah menghilang.

Di tempat terpisah pada hari yang sama terjadi juga kecelakaan kerja yang dialami petugas Yantek PLN Garut. Seperti yang dilansir www.kepernews.com, kecelakaan tersebut terjadi karena tiba-tiba listrik menyala saat petugas sedang melakukan pekerjaan. Masih di link berita yang sama disampaikan juga bahwa pihak PLN Garut yang melakukan sidak tidak mau diwawancarai.

Sebelumnya www.mediaperdjoeangan.com sudah merilis berita terkait pekerja OS PLN yang butuh APD khusus terkait Covid19. Pekerja Yantek Sumatra Barat yang juga bergabung dengan FSPMI mengeluhkan bahwa sampai saat ini masih belum mendapat APD termasuk untuk kegiatan bekerja sehari-hari.

“Jangankan masker untuk dan hand sanitizer, kami bekerja 24 jam dalam seminggu hanya dengan 4 personil melayani masyarakat,” ungkap seorang petugas Yantek Sumatra Barat.

Lalu dimana perlindungan untuk buruh pekerja? Apakah perusahaan dalam hal ini PLN tidak berani mengeluarkan kebijakan tegas terhadap kelalaian pengawas pekeejaa dan perusahaan penerima pekerjaan?

Kalau dicermati kecelakaan kerja sudah sering terjadi pada pekerja OS PLN. Catatan Tim Nasional OS PLN yang dibentuk Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, rentang tahun 2019 terdapat 52 kasus K3 dengan korban meninggal mencapai 30 orang. Sedangkan sampai periode 2020 sampai berita ini dibuat telah terjadi 12 kasus K3 dengan separuhnya korban meninggal.

Dengan banyaknya kasus K3 sepertinya sudah cukup sebagai bukti bahwa program outsourcing di PLN adalah sebagai proyek gagal yang harus dihentikan. Selain itu dengan mewabahnya Covid19, mayoritas pekerja OS PLN belum ada himbauan yang untuk mengikuti instruksi Bekerja di rumah (WFH).

Di sisi lain ini juga sebagai bukti bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja OS PLN ada bisnis inti PLN yang tidak boleh di-outsourcing-kan. Yang mana berarti telah melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hanya 5 jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Hal ini juga menyegarkan kembali ingatan terkait perjuangan pekerja BUMN sampai pada tahun 2014 yang menghasilkan 12 Rekomendasi Panja Komisi IX DPR RI yang salah satunya adalah mengangkat pekerja outsourcing BUMN menjadi hubungan kerja langsung dengan di perusahaan BUMN tempatnya bekerja termasuk PLN. (Chandra)

Pos terkait