PC SPL FSPMI Bandung Raya Advokasi Anggota Yang Ter-PHK

Cimahi, KPonline – Kamis (17 Oktober 2019), dua orang anggota ter- PHK, PUK SPL – FSPMI PT. Berdikari M & E langsung mengkuasakan kepada Perangkat Cabang SPL- FSPMI Bandung Raya untuk mengadakan bipartit pertama dengan pihak manajemen PT Berdikari M & E yang beralamat di jalan Industri III Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Hal itu sengaja segera dilaksanakan terkait kasus PHK sepihak yang menimpa dua orang anggota FSPMI di PUK PT. Berdikari M & E.

Perundingan bipartit tersebut dihadiri oleh Waluyo selaku Ketua PUK SPL FSPMI PT. Berdikari M & E, Djuanda selaku Ketua Bidang Advokasi, Yana Heryana selaku Sekretaris, Tatang Koswara selaku Bid. PKB dan Lilis Susilawati selaku Bid Pemberdayaan Perempuan dari Perangkat Cabang SPL FSPMI Bandung Raya sekaligus sebagai pihak yang dikuasakan oleh PUK PT. Berdikari.

Hadir pula dari pihak manajemen yang diwakilkan kepada Manaf (HRD PT. Berdikari M & E).

Kasus PHK sepihak tersebut terjadi dengan dalih habis kontrak. Saat ini seperti sudah tidak asing lagi di dunia perburuhan, sebagaimana yang telah terjadi kepada Iyan Hidayat dan Ruhiyat.

Padahal masa kerja mereka sudah lebih dari 5 tahun dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sementara alasan Perusahaan memutus hubungan kerja mereka dikarenakan absensi yang jelek.

Menurut kronologis yang bersangkutan dari awal dalam perjanjian kontrak kerja tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan aturan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 54 ayat 3 “perjanjian kerja yang sebagaimana dalam ayat (1) dibuat sekurang -kurangnya harus di buat rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama serta pekerja/buruh dan pengusaha masing – masing mendapatkan 1 (satu) berkas perjanjian kerja.”

Dasar hukum tersebut juga ada dalam Kepmen 100 tahun 2004. Jika terbukti ketentuan tersebut dilanggar, maka perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan secara otomatis beralih status dari PKWT menjadi PKWTT.

Kedatangan Perangkat Cabang SPL – FSPMI Bandung Raya di bipartit yang pertama ini adalah untuk mengklarifikasi dan mencari solusi terkait pemutusan hubungan kerja yang dianggap sepihak tersebut.

Ada 2 tuntutan yang disampaikan kepada pihak manajemen PT Berdikari, yaitu tuntutan pertama adalah agar perusahaan segera mempekerjakan kembali Iyan Hidayat dan Ruhiyat, kemudian tuntutan yang kedua segera angkat mereka menjadi PKWTT (Penjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Dari pertemuan tersebut dikarenakan seorang HRD yang mewakili tidak dapat langsung mengambil keputusan, maka tujuh hari setelah dilakukannya bipartit pertama, Perangkat Cabang SPL FSPMI Bandung Raya akan kembali mengadakan bipartit ke dua dengan harapan mudah – mudahan kasus PHK sepihak ini bisa selesai dalam tahap bipartit. (Lizz)