PC SPAMK FSPMI Pasuruan Gelar Rakor Pembuatan Draft PKB Dengan PUK MII

Pasuruan, KPonline – Peraturan Undang-Undang No. 13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Bacaan Lainnya

konvensi ILO No. 98 tentang berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.

Perlunya ada kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja di lingkungan kerja.

3 dasar tersebutlah yang melatarbelakangi PC SPAMK-FSPMI Pasuruan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan PUK PT Matsumura Itano Indonesia (PUK MII) membahas tentang pembuatan draft PKB (perjanjian kerja bersama).

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, bertempat dirumah salah satu anggota PUK MII Eko Saputro, Dusun Sukalipuro, Dermo, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Minggu (28/3/2021) pagi.

Rakor juga dihadiri oleh ketua PC SPAMK Memed Hermanto, Bendahara Ary Wicaksono, dan pengurus udin.
Sedangkan dari PUK MII ada ketua Aris, Iwan, dan pengurus lainnya.

Tujuannya diadakan rakor pembuatan draft PKB ialah untuk terciptanya suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja.

Karena dengan lahirnya PKB ini minimal akan berkurangnya perselisihan kerja yang terjadi.

Selain itu, pekerja juga akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama yang tertuang dalam PKB.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait