PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang Mengecam Keras Dugaan Pelanggaran HAM di Pabrik PT. GS Baterry Plant Semarang

 

Semarang, KP Online – Belum selesainya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa salah satu anggota dari PUK SPAMK FSPMI PT GS Battery Plant Semarang, Aqtiar Wijanarko, kini muncul lagi permasalahan yang baru lagi yaitu PT. GS Battery melakukan PHK sepihak kepada Ketua PUK Agung Panji S dengan alasan yang seperti dibuat-buat.

Menurut informasi yang didapat oleh Redaksi, surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut disampaikan kepada Panji pada hari Kamis (2/9/2021) yang isinya per tanggal 23 September 2021 yang bersangkutan sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan pihak perusahaan dan saat ini sedang menjalani masa skorsing.

Menanggapi hal tersebut Sumartono selaku Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang angkat bicara.

“Permasalahan yang ada di PT. GS Battery ini mengindikasikan bahwa dari pihak manajemen seolah-olah memang menginginkan bahwa FSPMI tidak boleh masuk ke PT. GS Battery ini. Ini terlihat dari diskriminasi yang didapat oleh pengurus dan anggota PUK dengan didemosi ke posisi Cleaning Service. Setelah diposisi yang baru pun mereka acapkali mendapatkan intimidasi yaitu dengan pengawasan Security tiap jamnya, dicari-cari kesalahannya yang memunculkan Surat Peringatan dan pada akhirnya PHK sepihak yang dilakukan berturut-turut kepada pengurus dan anggota dengan mengorek kesalahan yang lampau yang dialamatkan kepada mereka,” ucap Sumartono.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kebebasan berserikat adalah hak dasar setiap pekerja dan hal tersebut tertuang jelas dalam UU 21/2000, yang mana setiap pekerja berhak menentukan tentang masa depan dirinya menjadi anggota Serikat Pekerja, bahkan untuk menjadi pengurus Serikat Pekerja. Bahkan pelarangan atau pemberangusan atau pembubaran pendirian Serikat Pekerja termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

“Bagaimana mungkin perusahaan sebesar PT. GS Baterry menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan serta diduga kuat melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap pengurus Serikat Pekerja
dengan melakukan PHK tanpa dan alasan yang mengada-ada dan tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya lagi.

“Untuk itu kami mengecam tindakan keji Perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kami sedang mempersiapkan perlawan terhadap tindakan perusahaan tersebut,” pungkasnya kemudian. (sup)