Kawal Perjuangan Pailit Atas PT Indah Glorymas, FSPMI Sumut : Hak Buruh Harus Didahulukan

Medan, KPonline – Hakim pengawas pada Pengadilan Negri Medan bersama Kurator dalam PKPU (Pailit) PT Indah Glorymas, menggelar rapat dengan para Kreditur dan kuasa para pekerja/buruh pada Jumat (3/9/2021) sekira pukul 14.30.

Para buruh ex PT Indah Glorymas yang terbagi dalam tiga kelompok serikat pekerja diwakili masing-masing para kuasa hukumnya, diantaranya Willy Agus Utomo SH selaku penasehat hukum dari LBH FSPMI yang mendamping 46 pekerja yang merupakan anggota PUK SPAMK FSPMI PT Indah Glorymas.

Pada kesempatan rapat tersebut, hakim pengawas menyampaikan, proses lelang aset perusahaan sudah dilakukan sebanyak dua kali dan sudah memakan waktu hingga dua tahun sejak tahun 2019 hingga saat ini belum juga terealisasi oleh Kurator dan timnya.

“Untuk itu, PN Medan telah kembali mengangkat sumpah Kurator dalam hal ini Ibu Herlina Wijaya dan Tim untuk kembali dipercaya melaksanakan pelelangan aset dan menuntaskan pembagian haknya sesuai peraturan kepada para kreditor yang sudah diperivikasi,” ucap Hakim Pengawas membuka rapat diruangan sidang PN Medan.

Hakim pengawas, berharap peroses pailit ini bisa terselesaikan dengan adanya komunikasi yang baik antar semua pihak, yakni kurator, debitur dan kreditur dalam melakukan pelelangan aset PT Indah Glorymas.

“Semoga, akhir tahun ini semua bisa kita selesaikan dengan baik, saya merupakan hakim pengawas ketiga dalam perkara pailit ini,” ungkap Hakim.

Sementara itu, Kurator Herlina Wijaya mengungkapkan, kesulitannya dalam melakukan penjualan aset perusahaan, selain karena dari dampak Copid 19, bahan, barang aset produksi perushaan adalah produk ekspor, sehingga sangat sulit melelangnya dipasaran lokal.

“Kita sudah berupaya maksimal dalam dua tahun ini, beberapa pembeli sudah ada yang coba menawarkan, akan tetapi hingga saat ini belum ada kesesuaian harga, masih jauh dari angka aset yang ditawarkan,” ucap Herlina didepan para kresditur yang berjumlah lebih dari 8 pihak.

Herlina juga merinci, aset keseluruhan PT Indah Glorimas kurang lebih ditaksir diangka 45 Miliyard , akan tetapi perhitungan tahun ini jika dilelang mengalami banyak penurunan harga.

“Setelah dihitung untuk pelelangan tahun ini, angkanya sangat turun dari tahun sebelumnya, penurunan ini diakibatkan berbagai faktor, tim profesional sudah menghitung, nanti kita kabari selanjutnya pada kreditur semuanya hingga jadwal pelelangan,” terang Herlina.

Sementara itu, Willy Agus Utomo selaku kuasa pekerja menegaskan dalam rapat ini, ia meminta agar Hakim Pengawas dan Kurator dapat memperhatikan dengan serius hak para buruh, yang selama puluhan tahun telah menguntungkan pihak perusahaan.

“Kami sampaikan dalam rapat ini, sesuai UU ketenagakerjaaan dan keputusan MK, jelas Hak atas upah dan dan pesangon buruh harus menjadi yang utama dibayarkan dari para kreditur lainya, buruh sudah sangat berharap ada kabar baik dari kasus Pailit perusahaannya ini,” tegas Willy yang juga Ketua DPW FSPMI Sumut.

Usai mendengar semua pendapat dari para peserta rapat kreditur yang hadir, Hakim Pengawas menutup rapat pada pukul 14.30 WIB. (MP)