PC SPAI FSPMI dan PUK SPAI FSPMI PT.Santos Jaya Abadi 2 Karawang penuhi panggilan di PHI Bandung

Karawang, KPonline – Tim Advokasi dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI Karawang bung Safrodin dan PUK Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI PT. Santos Jaya Abadi 2 bung Muhamad Shidqon, bung Oban Sobandi dan bung Endàng Kosasih serta Kuasa Hukum dari Advokasi bung Eigen Justisi SH penuhi panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial Bandung terkait gugatan perselisihan PHK dari salah satu Anggota PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi 2. Senin (21/05/2018)

Sebelum nya Kasus Saudara Mochammad Yopan Sopian ini selaku bagian dari Kepengurusan PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi 2 ini telah di rundingkan dengan cara Bipartit, namun karena tidak tercapai nya Kesepakatan Pihak Perusahaan mencatatkan permasalahan ini ke Pihak Disnakertrans Karawang untuk di lakukan Mediasi.

Bacaan Lainnya

Mediasi pun berjalan sesuai jadwal yang di tentukan oleh mediator sebanyak 3 kali pertemuan dalam waktu yang berbeda anjuran yang di keluarkan oleh Dinas Karawang berpihak terhadap buruh dalam artian Kasus atau masalah Saudara Moch Yopan Sopian ini masih bisa di bina dan berharap Pihak Perusahaan menerima apa yang telah di anjurkan dari pihak Disnakertrans Karawang ini selaku mediator.

Namun setelah keluar nya anjuran pihak Perusahaan berpendapat lain dan menggugatnya ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Bandung. Pada hari Senin ini 21/05/2018 adalah panggilan Sidang Pertama.

Sidang Gugatan 1 Nomor 95/pdt.sus-PHI/2018/PN.BDG ditunda dalam jangka waktu 1 minggu dengan alasan pihak penggugat belum melengkapi berkas administrasi yaitu Akta Pendirian Perusahaan, dari tergugat di minta menyempurnakan Surat Kuasa dengan memisahkan Struktur SP dengan Advokasi hukum.

(Zaguriah)

Pos terkait