Bogor, KPonline – “Hari ini Kamis 8 Oktober 2020, PC SPAI-FSPMI Bogor turut serta dalam aksi menuntut pembatalan Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI, tanpa mempertimbangkan suara rakyat,” ujar Teti Supianti, Ketua PC SPAIāFSPMI Bogor
Buruh-buruh yang didominasi oleh anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Indomarco Prismatama dan PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Mas Idaman ini, melakukan longmarch dari Sukaraja menuju Cibinong. Bahkan, aksi longmarch tersebut dilanjutkan menuju ke Kawasan Industri Bogorindo, Sentul. Sehingga bertemu dengan rombongan massa aksi dari Aliansi Buruh Bogor di Jalan Raya Alternatif Sentul.
“Aksi menuntut pembatalan Omnibus Law ini, sudah seharusnya dilakukan oleh seluruh buruh yang ada di seluruh Indonesia. Karena jelas, dengan disahkannya UU Onmnibus maka akan ada penurunan kualitas dan kuantitas kesejahteraan kaum buruh,” tutur Teti, kepada Media Perdjoeangan. (RDW)