Pasca Terbentuk, Aliansi Serikat Buruh Tegal Rapatkan Barisan Perjuangkan Upah Buruh

Tegal, KPonline – Memasuki bulan November, dipastikan buruh akan melakukan aksi-aksi bergelombang untuk melakukan pengawalan kenaikan UMP dan UMK.

Sama halnya di Kabupaten Tegal, beberapa aktivis buruh dari berbagai federasi dan serikat pekerja membahas konsep pengupahan di Grobog Wetan, Kec. Pangkah, Senin (20/11/2023) sore.

Agenda ini dihadiri oleh Warnoto Ketua KSPSI Kab. Tegal sekaligus Dewan Pengupahan, Fajar Ketua SPN PT. Leea Footwear Indonesia dan Jajarannya, Fredy dari Serikat Pekerja Mandiri PT. Leea Footwear Indonesia, Anggih Fasdhoni, Dedy Supriyanto, Warnadi dan Nuratmo Exco Partai Buruh Tegal, Rinto serta Pengurus SPSI lainnya.

Warnoto menyampaikan bahwa mendapatkan informasi jadwal Rapat Depekab pada Rabu, 22 November 2023 bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tegal. “Harapannya kawan-kawan aliansi bisa bersama memperjuangkan upah Kab. Tegal secara bersama sama,” kata Warnoto.

Tak hanya itu, dari perwakilan Exco Partai Buruh Dedy Supriyanto menyampaikan PP51/2023 adalah buatan manusia bukanlah kitab suci yang tidak bisa dirubah. Ia meminta buruh untuk tidak perlu berputus asa.

“Ada 3 cara merubah Undang Undang, yang pertama dirubah oleh pembuat undang undang, kedua oleh hukum itu sendiri (melanggar UUD1945), dan yang ketiga adalah permintaan mayoritas masyarakat yang bisa mengakibatkan huru hara,” lanjut Dedy.

Dalam kesempatan kali ini, para pimpinan buruh ini mengupas hasil survey KHL Kabupaten Tegal.

Adapun tuntutan Aliansi Buruh Tegal Bergerak :
1. Tolak Omnibuslaw UU  Cipta Kerja
2. Tolak PP 51/2023
3. Naikan upah Minimal 15%
4. Berlakukan Struktur & Skala upah

Penulis : Mia