Pasca Mediasi Ke-3, PUK PT. Mulia Lestari Siap Rapatkan Barisan

Bandung, KPonline – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi gelar mediasi ke-3 antara Pihak HRD dan PUK SPAI-FSPMI PT. Mulia Lestari pada hari Jumat 14 Februari 2020. Agenda tersebut dilakukan di lantai 2 kantor Disnakertrans Kota Cimahi Jl. Raden Demag Hardjakusumah No. 1, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, mediator permasalahan hubungan industrial (PHI) Disnakertrans Kota Cimahi Asep Syarifudin S. H, sementara itu dari pihak pekerja nampak hadir Hendrayana Hendri (Ketua PC SPAI-FSPMI Bandung Raya), Candra dan Rahadian (Advokasi PC SPAI-FSPMI Bandung Raya) serta Heri Gunawan (Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Mulia Lestari).

Bacaan Lainnya

Pada panggilan ke-3 kali ini pihak perusahaan berhalangan hadir dengan alasan ada agenda internal di perusahaan yang waktunya bertepatan dengan jadwal mediasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh saudara Heri dan Candra (selaku tim kuasa hukum pihak pekerja), bahwa untuk jadwal mediasi, perusahaan minta supaya diundur. Namun dari pihak pekerja merasa keberatan, karena agenda mediasi ke-3 tersebut sudah mereka persiapkan untuk menghadirinya, bahkan mereka memutuskan untuk menunda agenda lain yang tidak kalah pentingnya.

Adapun yang menjadi perselisihan antara pihak HRD dan PUK SPAI-FSPMI PT. Mulia Lestari adalah karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak terhadap Cep Soni dan saudara Septian beberapa bulan yang lalu. Padahal sebelum melangkah ke tingkat mediasi atau tripartit, PUK juga telah berupaya agar permasalahan tersebut bisa selesai secara bipartit di tingkat perusahaan, namun sampai dengan perundingan ketiga pun permasalahan tak kunjung selesai atau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Proses panggilan mediasi pun sudah dilakukan dua kali oleh Disnakertrans, namun lagi-lagi permasalahan tak kunjung selesai. Hingga sampai pada mediasi ke-3.

Meskipun perusahaan tidak hadir, namun pihak pekerja yang dipimpin langsung oleh Hendrayana tetap meminta kepada Disnakertrans agar segera membuat surat anjuran dengan tuntutan, agar kedua pekerja yang ter-PHK dipekerjakan kembali.

Walaupun mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, agenda tetap berjalan sebagaimana mestinya. Asep Syarifudin selaku mediator PHI Disnakertrans Kota Cimahi berjanji akan segera membuat surat anjuran untuk disampaikan kepada pihak perusahaan PT. Mulia Lestari,” ucapnya.

Heri Gunawan (selaku ketua PUK) jika perusahaan tidak menjalankan isi daripada surat anjuran, maka dirinya siap mengkonsolidasikan anggotanya untuk melanjutkan perjuangannya, siap rapatkan barisan untuk menggelar aksi bahkan mogok kerja,” tegasnya.

(Kadry Supriatna)

Pos terkait