Partai Buruh Kepri Resmi Daftarkan Bacaleg DPRD Provinsi Kepri

Batam, KPonline – Partai Buruh Provinsi Kepulauan Riau resmi mendaftarkan 37 Bacaleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari 7 Daerah Pemilihan (Dapil) di KPU Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang. Pada Minggu tadi malam, (14/05/2023).

Pengurus Partai Buruh beserta jajarannya sejak Sabtu siang sudah tiba di Tanjung Pinang. Di sana mereka memastikan semua kelengkapan persyaratan Bacaleg yang akan diserahkan ke KPU.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui untuk Pileg DPRD Provinsi Kepri di Pemilu 2024 mendatang tidak terjadi perubahan kursi di setiap Dapil. Tanjungpinang mendapatkan kuota 5 kursi, Bintan-Lingga 6 kursi, Karimun 6 kursi, Batam 25 kursi, dan Natuna-Anambas 3 kursi.

Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Provinsi Kepri, Alfitoni memimpin langsung pendaftaran Bacaleg tersebut. Ia optimis Partai Buruh akan mampu mendudukkan perwakilannya di legislatif.

“Alhamdulillah, kita telah mendaftarkan Bacaleg DPRD Provinsi Kepri dari 7 dapil dengan total 37 Bacaleg dan telah diterima oleh KPU Provinsi Kepri. Pendaftaran ini juga dilakukan serentak diseluruh Provinsi, Kabupaten, dan kota. Kami optimis mampu bersaing dan mendudukkan Bacaleg dari Partai Buruh pada pemilu 2024 nanti.” Kata Alfitoni

“Bacaleg yang kita ajukan dari kalangan pekerja/buruh, petani, nelayan, pedagang. Tidak ada tokoh publik ataupun artis. Mari berjuang bersama wujudkan negara sejahtera. Buruh berkuasa Negara Sejahtera.” Tambahnya

Bacaleg ini akan memperjuangkan 13 platform Partai Buruh guna mewujudkan Negara Sejahtera, yaitu;

Pertama kedaulatan Rakyat, kedua Lapangan Kerja, ketiga Pemberantasan Korupsi, keempat Jaminan Sosial, kelima Kedaulatan pangan dan Reforma Agraria.

Kemudian, keenam Upah Layak, ketujuh Pajak yang berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat, kedelapan Hubungan Industrial, kesembilan Lingkungan Hidup, HAM dan Masyarakat Adat, kesepuluh Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, Buruh Migran, Miskin Kota dan buruh Informal.

Lalu, kesebelas Pemberdayaan Disabilitas, kedua belas perlindungan dan Pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga pendidik honorer & tenaga Honorer, serta Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Swasta dalam bentuk bergaji minimal upah minimu per bulan, ketigabelas Memperkuat Koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar utama perkenomian.

Pos terkait